Gubernur Sumsel terpilih H Herman Deru dan Wakil Gubernur terpilih H Mawardi Yahya ketika mengangkat surat keputusan penetapan KPU Sumsel
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang Provinsi Sumsel, pada Minggu (12/8/2018).
Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, penetapan HD-MY dilakukan secara legal setelah melalui proses rekapitulasi hasil pilkada 2018 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan ini dilakukan sesuai jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil pilkada 2018 dan setelah melalui proses gugatan di MK. Setelah 3 hari putusan MK maka dilakukan penetapan, Alhamdulillah hari ini dilaksanakan sesuai jadwal," ujarnya.
Lebih lanjut Aspahani menuturkan, bilamana tidak ada proses sengketa di MK, pihaknya akan langsung dalam bebrapa hari setelah proses rekap melakukan rapat pleno penetapan.
"Gugatan ke MK prosesnya sudah selesai, sesuaai tahapan 3 hari setalah putusan maka kami menetapkan calon terpilih, hari ini jadwal pelaksanaannya. Mudah-mudahanan mendapat keberkahan dan kemenangan untuk semua rakyat Sumsel serta pilihan terbaik, yang Insya Allah mengantarkan Sumsel lebih sejahtera dan maju kedepannya," katanya.
Pada kesempatan itu Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan membacakan surat keputusan penetapan gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih periode 2018-2023.
Menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel tahun 2018 nomor 1 atas nama Herman Deru-Mawardi Yahya dengan perolehan suara 1.394.438 suara atau 35,96 persen dari total suara sah.
"Kedua, paslon gubernur- wakil gubernur sesuai diktum 1 ditetapkan sebagai gubernur wakil gubernur Sumsel terpilih hasil pilkada gubernur 2018. Ketiga keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 12 Agustus 2018 di Palembang," jelas Sumarwan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lazuani menuturkan, proses pelantikan nanti di Kemendagri. "Paling lambat besok diserahkan ke DPRD Provinsi, berita acara dan surat keputusan, ke Presiden melalui Mendagri. Pelantikan terserah di Mendagri, domainnya tidak di KPU. Mungkin karna pak Gubernur 7 November ini habis, mungkin tahap dua. Kalau Gubernur mundur lebih cepat mungkin masuk gelombang 1," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur terpilih Herman Deru mengatakan, akan segera merealisasikan janji kampanye setelah dilantik menjadi Gubernur. Salah satu program yang akan segera diwujudkannya adalah pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
"Saya akan menunaikan janji-janji kampanye diantaranya pembangunan infrastruktur, bukan sekedar jalan. Tapi semua yang menyangkut percepatan perbaikan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Jadi program prioritas kita adalah pemerataan pembangunan yang berkeadilan", ungkapnya.
Mengenai sekolah dan berobat gratis, menurut Herman itu adalah hak dasar masyarakat. "Itu tidak bayar untuk sekolah umum. Kecuali sekolah unggulan yang ada asrama dan sarana sekolahnya lengkap, itu juga harus diatur terkait pengambilan uang iuran kepada orang tua siswa. Jadi tidak sembarangan mengambil uang sumbangan atau iuran, " bebernya. (Aji)
0 komentar:
Posting Komentar