Kepala BNN Kota Prabumulih berserta jajaran ketika menggelar pres realis tangkapan diduga pengedar sabu, Selasa (28/8/2018).
Merdekasumsel.com, Prabumulih - Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Prabumulih berhasil meringkus satu dari dua pemuda yang diduga merupakan kurir serta pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (27/8/2018) sekitar pukul 18.20.
Pemuda tersebut yakni Muhammad Junaidi (21) yang merupakan warga Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,80 gram atau senilai Rp 5 juta.
Sementara rekan pelaku yang berinisial AC berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor matic Yamaha Fino berwarna ungu tanpa menggunakan plat nomor.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, Junaidi berikut barang bukti diamankan di sel tahanan sementara BNN kota Prabumulih.
Kepala BNN kota Prabumulih, Ibnu Mundzir SSos mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi Narkotika di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai.
Mendapatkan informasi itu BNN kota Prabumulih langsung turun ke lapangan guna memastikan kebenaran info. Namun sayang setelah melakukan penyelidikan tidak ditemukan adanya kejanggalan hingga akhirnya petugas beranjak pulang. Namun ketika hendak pulang usai penyelidikan, tiba-tiba dari arah Kelurahan Sungai Medang tiba-tiba muncul 2 orang mengendarai sepeda motor Yamaha matic Fino berwarna ungu dengan kecepatan tinggi menuju arah Prabujaya.
"Saat itu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi perumahan Medang permai II setelah itu petugas yang hendak pulang berlintasan dengan sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah sungai medang," jelas Ibnu.
Petugas yang merasa curiga atas gerak-gerik pelaku langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan yang dikemudikan pelaku berinisial AC. "Petugas yang curiga atas gerak-gerik pelaku langsung mengejar dan berhasil meringkus Junaidi, sementara pelaku lain berhasil kabur. Sebelum diringkus mereka membuang kotak rokok dan setelah kita periksa dengan disaksikan warga ternyata berisi sabu," kata kepala BNN seraya mengatakan petugas menggerbek rumah AC namun pelaku lebih dulu kabur.
Lebih lanjut Ibnu menegaskan, atas perbuatan pelaku dikenakan hukuman pidana sesuai dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara "kasus masih kita kembangkan dan pelaku lain masih diburu," tegasnya ketika menggelar press realise tangkapan sabu itu.
Sementara itu, Junaidi mengaku tidak mengetahui jika di dalam rokok tersebut terdapat narkotika jenis sabu dan dirinya merasa dijebak. "Aku cuma diajak AC, aku jugo dak tau kalo didalam kotak rokok itu ado sabunyo," ungkap pelaku kepada wartawan.(Aji)
0 komentar:
Posting Komentar