Sekda Pemkab OKU |
BATURAJA, Merdekasumsel.com - Mulai tahun ini seluruh transaksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU tidak ada lagi tunai alias non tunai.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Drs H Achmad Tarmizi kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
"Sesuai stressing KPK maka mulai 2019 ini tidak akan ada lagi transaksi uang secara tunai di lingkungan pemkab OKU," ungkap Sekda Pemkab OKU kepada wartawan.
Achmad Tarmizi mengatakan, transaksi non tunai itu akan dilakukan dengan harapan untuk perbaikan sistem transaksi di pemerintahan sehingga seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjerat hukum. "Ini harus dilakukan agar seluruh baik ASN tidak terjerat kasus hukum," katanya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pada 2018 lalu pembayaran non tunai atau transfer rekening sudah diberlakukan, namun hanya untuk batasan diatas Rp 1 juta. Sementara dibawah Rp 1 juta masih dilakukan pembayarannya dengan cara langsung atau tunai.
"Untuk tahun ini kita berlakukan mulai dari Nol Rupiah. Jadi semua transaksi dilakukan non tunai atau dengan cara transfer seluruhnya," jelasnya.
Jadi untuk gaji hingga belanja daerah keseluruhan dilakukan transaksi via transfer ke rekening. "Tidak ada dampak apa-apa dengan non tunai, justru akan lebih baik dan bisa jauh dari terjerat dari hukum karena transaksi ada buktinya," tambahnya.(04)
0 komentar:
Posting Komentar