Pengembangan Bos Cafe Boni, Tiga Bandar dan Kurir Kembali Diringkus

PRABUMULIH, MS - Tiga orang pria diduga sebagai kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu di kota Prabumulih Sumatera Selatan, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih di lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku antara lain, Herman Sawira alias Abah Herman (41) warga Jalan Angkatan 45 Kelurahan Tugu Kecil, Hendri alias Nadri (24) dan Angga Prayudi (27) keduanya warga Lingkungan RW04 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Mereka diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cambai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih dari hasil pengembangan dan nyanyian Komala alias Boni (48) perempuan yang merupakan bos atau pemilik Cafe Boni di wilayah Cambai kota Prabumulih yang ditangkap lebih awal dalam penggerebekan dilakukan petugas di lokasi Cafe tersebut, pada Sabtu (12/1/2019) lalu sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti berhasil disita 31 paket sabu seberat 7,77 gram dan satu butir pil ekstasi warna merah muda.
 
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama SH saat gelar press release mengungkapkan tiga pelaku diringkus dari pengembangan terhadap pelaku Komala alias Boni beberapa waktu lalu.
"Tiga orang itu kami ringkus di tempat berbeda yang diduga bandar dan sekaligus kurir narkoba," ungkap Kapolres didampingi jajaran dalam press realise di Mapolres Prabumulih.

Kapolres mengatakan, tiga tersangka sekaligus tersangka Boni ini merupakan sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian dalam peredaran narkoba di wilayah hukum polres Prabumulih.
"Para pelaku ini akan kita jerat Undang-undang Narkotika dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 atas perbuatan mereka dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun atau bisa dipidana seumur hidup," tegasnya. (AFP)
 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar