Joni (pria baju merah) ketika diamankan polisi |
PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Seorang pria bernama Joni Ifchan (56), terpaksa diamankan petugas unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih. Joni diamankan petugas karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya inisial IN (17) yang masih duduk dibangku kelas III SMA.
Perbuatan dugaan pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan mengancam anaknya diduga menggunakan senjata tajam. IN yang takut, hanya bisa pasrah diperkosa sang ayah dan perbuatan itu dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Baca Juga :
Menurut korban karena merasa aman, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan itu hingga sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatan itu IN yang merupakan anak kandung bungsu dari lima bersaudara tersebut mengalami trauma.
Joni kemudian diringkus polisi dikediamannya di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Kepada petugas, Joni bersikeras membantah memperkosa anak kandungnya itu dan siap bersumpah.
"Dak do aku memperkosa anak dewek, aku berani bersumpah pak, apo yang dituduhkan itu dak benar," katanya.
Cerita sebenarnya menurut pelaku, dirinya sering memarahi anaknya IN karena telah mencuri dan menggadaikan BPKB dua mobil miliknya. "Dio (korban, red) sering ku marah karena mencuri BPKB mobil aku dan mbudike aku, BPKB mobil ruponyo digadaikannyo. Dengan bini aku jugo sering ribut, dak akor," ujarnya.
Joni menduga anaknya telah mendapat intimidasi dari ibunya sendiri apalagi sang istri sering berbuat kasar dan menganiaya anak-anak mereka. "Anak aku itu memang agak nakal pak, sering tidak pulang ke rumah dan pernah digerbek berbuat mesum dengan pacarnya, tanya saja sama RT kami disana. Bini aku marah dan ribut terus bahkan pernah ngapak tangan anak aku itu," lanjutnya seraya membantah memperkosa anak sendiri.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH mengaku meringkus Joni Ifchan bermula dari laporan IN ditemani ibunya ke unit PPA Polres Prabumulih yang mengaku telah menjadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri.
"Menurut anaknya perbuatan dugaan pemerkosaan itu dilakukan ayahnya sudah empat kali dengan ancaman," ujarnya.
Abdul Rahman menuturkan, selain berdesakan keterangan korban dan saksi, hasil visum menunjukkan jika korban memang mengalami dugaan persetubuhan. "Kita sudah memiliki beberapa alat bukti, keterangan korban, saksi dan hasil visum. Mengenai korban membantah akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan itu nanti," tuturnya.
"Awalnya menurut korban ketika tengah tidur dikamar tiba-tiba tubuh korban ditindih san setelah bangun melihat ayah dalam keadaan bugil di kamar yang lalu mengancam agar keinginannya dipenuhi dan setelah selesai mengancam agar tidak menceritakan ke ibu korban," bebernya seraya mengatakan atas perbuatannya akan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar