PRABUMULIH, MS – Selain meringkus tiga pemuda Herman Sawira alias Abah
Herman, Hendri alias Nadri dan Angga Prayudi dari hasil pengembangan pemilik cafe Boni yakni Komala alias Boni, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih juga meringkus pelajar SMA diduga kurir narkoba.
Pelajar yang sekolah di SMA di kawasan Lembak Kabupaten Muaraenim itu berinisial NS (18) yang merupakan warga Desa
Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito
Hutauruk SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH
menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi petugas, NS mengaku
sabu tersebut merupakan milik bandar inisial ML (buron-red) warga Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.
"Petugas kita melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy dan meringkus pelaku yang ternyata masih pelajar sekolah menengah atas," ungkapnya.
Kapolres menerangkan,
pelaku NS masih dilakukan pemeriksaan anggota penyidik di Sat Narkoba
Polres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasusnya lebih
lanjut. "Pelaku NS ini masih diperiksa
penyidikannya oleh petugas di Polres. Dan atas perbuatannya, pelaku
dapat kita kenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan atau
Pasal 112 ayat 1 yang diancam hukuman pidana 5 tahun keatas," tegas Kapolres.
Sementara pelaku NS ketika dibincangi mengaku dirinya bukan bandar maupun kurir namun dijebak oleh bandar inisial ML. "Saya disuruh antar barang, ternyata narkoba, saya hanya diupah uang untuk ojek saja," bebernya kepada wartawan dihadapan polisi. (AFP)
0 komentar:
Posting Komentar