Ada 8 Mantan Napi Korupsi di Sumsel Ikut Maju Calon Legislatif, Paling Banyak Dari Kota Ini

Ilustrasi
PALEMBANG, MERDEKASUMSEL.COM - Delapan calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang mulai dari tingkat DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sumatera Selatan, diketahui dan terdata merupakan mantan atau bekas narapidana kasus korupsi.

Anggota KPU Sumatera Selatan Bidang Hukum, Hepriyadi pada Senin (11/2/2019) mengatakan, data terkait mantan narapidana ikut caleg di Sumsel belum sejalan dengan yang ada di tingkat pusat karena berdasarkan rilis teranyar KPU Pusat justru hanya menyebutkan tiga nama.

Adapun riga nama caleg mantan narapidana kasus korupsi itu antara lain Jones Khan (nomor urut 1 Partai Demokrat untuk calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam III), Zulfikri (nomor urut 1 Partai Perindo untuk DPRD Kota Pagaralam II dan Lucianty Pahri (calon legislatif DPD).

"Data ini belum lengkap, mungkin ada masalah teknis saja di KPU Pusat sehingga data masih tiga nama padahal ada delapan," ungkapnya kepada wartawan di Palembang.

Baca Juga :
Hepriyadi mengungkapkan, terdapat lima nama lainnya yang belum dirilis KPU Pusat, antara lain Muhammad Zen (nomor urut 2 PKS, daerah pemilihan I Kabupaten OKU Timur), Romi Krisna (nomor urut 2 PPP, daerah pemilihan III Kota Lubuklinggau), Emil Silfan (nomor urut 4 PPP, daerah pemilihan IV Kabupaten Musi Banyuasin), Darjis (nomor urut 1 Partai Hanura, daerah pemilihan IV Kabupaten Ogan Ilir) dan Firdaus Obrini (nomor urut 9 PAN, daerah pemilihan III Kota Pagaralam).

"Secara teknis, KPU Sumatera Selatan telah menyampaikan data tersebut ke KPU Pusat karena yang mengumumkan ke publik yakni KPU Pusat," lanjutnya.

Lantaran masih adanya nama belum disebutkan atau dirilis maka Hepriyadi mengaku KPU Sumsel akan memberikan data susulan agar KPU Pusat bisa mengumumkan hal ini lagi ke masyarakat. "Pengumuman ini penting, agar tidak terjadi kesalahan persepsi di kemudian hari di tengah masyarakat," katanya.

Pengumuman ada eks narapidana korupsi ini dalam daftar calon legislatif ini merupakan amanat dari UU Pemilu 2017 yakni KPU diwajibkan menyampaikan informasi mengenai status calon legislatif yang merupakan mantan narapidana untuk menjamin hak pemilih.

Ditambahkan anggota KPU Sumatera Selatan Bidang Advokasi, Amrah Muslimin yang mengatakan pengumuman calon legislatif eks narapidana korupsi ini telah dilakukan di media cetak dan diumumkan pada saat mereka mendaftarkan diri. "Pada masa pendaftaran calon legislatif oleh partai ke KPU bukti diumumkan di koran sebagai eks narapidana kasus korupsi harus diserahkan ke kita selaku penyelenggara," katanya.(01)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar