Dewan Prabumulih Harapkan Perda RPJMD Jadi Acuan Pembangunan 2018-2023


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM
- Setelah melakukan pembahasan cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Prabumulih dan Pemerintah kota Prabumulih mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, pada Senin (11/2/2019).

Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE mengatakan, Perda RPJMD nantinya akan menjadi panduan pemerintah kota dalam menjalankan roda pemerintahan dan sesuai target diakhir masa jabatan kepala daerah visi dan misi mereka sudah dapat tercapai.

"Raperda sudah disetujui secara bersama, kami harap nantinya akan menjadi panduan pemerintah dalam menjalankan visi misi walikota kedepannya," harapnya.

Baca Juga :

Sementara Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengapresiasi atas kerja keras jajaran dewan hingga menyetujui secara bersama rancangan peraturan RPJMD 2018-2023 yang menjadi acuan walikota dan wakil walikota memimpin kota Prabumulih lima tahun kedepan.

"Apa yang akan kita lakukan kedepan akan sesuai dan tidak keluar dari yang ada di RPJMD itu, apalagi kita tinggal melanjutkan dan sudah banyak dilakukan untuk selanjutnya tinggal diteruskan," katanya seraya terus mengharapkan peran serta seluruh masyarakat khususnya DPRD dalam mensukseskan pembangunan di Bumi Seinggok Sepemunyian

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE didampingi Wakil Ketua I, HM Daud Rotasi SSos, Wakil Ketua II, H Erwandi BSc itu turut hadiri Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM dan seluruh anggota DPRD Prabumulih, Sekretaris Dewan, Heriyani, para kepala OPD, Camat, lurah serta kades se kota Prabumulih.

Kegiatan lebih dahulu digelar dengan mendengarkan hasil kerja panitia khusus (pansus) membahas Raperda RPJMD 2018-2023 yang dibacakan ketua pansus yakni H Idham Tergun.(AFP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar