Dikawal Polantas Gadungan ini Truk Tonase Besar Bebas Melintas Prabumulih, Akui Tak Ada Berani Hentikan


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Tiga pelaku pungutan liar (pungli) modus kawal truk bertonase besar, akui banyak truk angkutan bebas melintas jalan dalam kota atau Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih ketika dikawal oleh pihaknya.

Tidak hanya itu, selama tiga bulan melakukan aksinya tidak ada petugas kepolisian atau lainnya yang berani menghentikan truk-truk dikawal ketika masuk jalan tengah kota Prabumulih.

Para pelaku standby di simpang tiga tugu air mancur Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih dan mengawal menuju perbatasan Muaraenim tepatnya di tugu nanas dan perbatasan mengarah Baturaja di simpang empat tanjung raman Kecamatan Prabumulih Selatan, bahkan hingga Kabupaten OKU atau Kabupaten Lahat.

Diduga ketiga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian maupun anggota tentara dalam berakai, terlebih di tas salah satu pelaku ditemukan jas hujan polisi, banyak foto polisi dan TNI serta memakai sepatu maupun calan panjang hijau tentara.

Namun ketiganya tak berkutik setelah Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH bersama anggota terjun langsung meringkus para pelaku.

Berita Terkait :

Pelaku membawa dan mengenakan seragam TNI-Polri yakni Imam Aswari (21), warga Jalan Kopral Toya No 057 RT 002 RW 004 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Sementara dua pelaku lain yakni Ongki Wardana (22) warga Jalan Letnan Munandar RT 06 RW 01 Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih dan Deni Sukri (41) warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

"Baru tiga bulan kami kawal truk angkutan, tiap sekali kawal dapat uang Rp 60 ribu hingga Rp 150 ribu. Selama tiga bulan tidak ada yang menyetop atau menghentikan truk masuk kota yang kami kawal," ujar Imam diiyakan Ongki dan Deni dihadapan Kapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH menegaskan tidak ada pembiaran pungli di kota Prabumulih maupun truk bebas melintas di tengah kota. "Pelaku pungli kita ringkus, ini merupakan salah satunya. Truk masuk dalam kota sesuai peraturan walikota dilarang melintas tengah kota kita dukung penuh itu," tegasnya seraya mengatakan tiga pelaku dijerat tindak pidana ringan pasal 504 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar