Kabur ke Batam Usai Rampok 8 Warga, Agus Diringkus Tim Serigala Polres Ogan Ilir


INDRALAYA, MERDEKASUMSEL.COM - Satu dari dua sindikat pelaku spesialis Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang sering beraksi di jalur lintas Palembang-Indralaya, berhasil diringkus tim Serigala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Ilir dibawah pimpin Kasat Reskrim, AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SIK.

Pelaku yang diringkus yakni Agus (25), yang merupakan warga kilometer 10 Terminal Karya Jaya Kota Palembang.

Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kendaraan jenis Yamaha Vixion warna merah yang digunakan untuk menjalankan aksi curas, senjata tajam jenis samurai, handphone serta satu unit kamera.

Agus diringkus tim Serigala Satreskrim Polres OI bersama Satreskrim Polres Barelang pada Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 14.00, ketika pelaku sedang berada di Taman Happy Jalan Bunga Raya Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kepulauan Riau.

Baca Juga :

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Ghazali Ahmad SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SIK dan Kanit Pidum IPDA Rahmat Djakatara mengatakan diringkusnya Agus merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Rizky Saputra (17) yang merupakan teman saat melakukan aksi curas.

"Setelah mendapat pengakuan itu, kami menyelidiki dan mengetahui pelaku ada di Kepulauan Batam. Mendapat info itu kami langsung berkoordinasi dengan Polres setempat dan langsung ke Batam serta meringkus pelaku," tegas Kasat Reskrim AKP Malik kepada wartawan, Minggu (17/2/2019).

Kasat Reskrim menjelaskan, Rizky dan Agus tercatat telah melakukan aksi tindak kejahatan curas sebanyak delapan kali dengan tujuh orang korban di berbagai lokasi di Kabupaten Ogan Ilir. 

"Dalam menjalankan aksi mereka ini mengendarai motor Yamaha Vixion merah berboncengan lalu korban yang diintai dari Kertapati Palembang diikuti dak setelah di tempat sepi motor di pepet dan dihadang. Lalu menggunakan senjata tajam keduanya merampas barang berharga korban," jelasnya seraya mengatakan Agus dijerat pasal 365 tentang tindak pidana curas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara Agus di hadapan petugas mengakui perbuatannya dan hasil curian dijual dan uang dibagi dua. "Saya kabur ke Batam agar tidak kena tangkap tapi malah justru ditangkap," ungkap pelaku seraya mengakui perbuatannya. (02)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar