Home »
OKU
,
REGIONAL
» Mantan Kades di OKU Diduga Selewengkan Dana Desa, Beli Mobil dan Keperluan Pribadi
Mantan Kades di OKU Diduga Selewengkan Dana Desa, Beli Mobil dan Keperluan Pribadi
OKU, MERDEKASUMSEL.COM - Seorang mantan Kepala Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berinisial ZU (42), diringkus jajaran Polres OKU.
Mantan kepala desa itu diringkus polisi akibat ulahnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) RI tahun anggaran 2017 lalu.
Pelaku diduga menilap dana desa sebesar Rp 481.057.200 untuk dipergunakan membeli sebuah mobil dan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
"Jadi yang bersangkutan ini mencairkan dana desa tahap pertama sebesar Rp 481.057.200 tanpa melibatkan perangkat desa, uang itu kemudian diduga dipakai tersangka untuk keperluan pribadi," ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian SKom dalam press rilis di halaman Mapolres OKU, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga :
Kapolres mengatakan, dana desa tahap pertama yang dicairkan itu kemudian digunakan untuk membeli mobil, kebutuhan membayar pengobatan ketika sakit dan keperluan lainnya.
"Tersangka ini membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza second seharga Rp 150 juta, keperluan biaya pengobatan dan keperluan pribadi lainnya," katanya.
Saat ini petugas kepolisian selain meringkus pelaku juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota avanza seharga Rp 150 juta, melakukan pemblokiran saldo rekening dan penyitaan uang tersangka sebesar Rp 96 Juta.
"Pada kasus ini kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 246.000.000, sementara kerugian negara dari hasil audit penghitungan BPK-RI sebesar Rp 359.087.000," jelasnya seraya mengatakan pengungkapan kasus itu dari laporan masyarakat pada april 2018 lalu.
Kapolres menegaskan, atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi. "Tersangka akan dijerat pasal tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara lebih," tegasnya.
Sedangkan, tersangka ZU ketika diwawancarai mengakui perbuatannya menggunakan sebagian dana desa untuk membeli mobil dan keperluan pribadi.
"Beberapa kegiatan membangun jembatan dan lainnya sudah dilaksanakan, tapi ada juga uang itu saya pakai untuk beli mobil," katanya singkat dengan wajah tertunduk lesu. (04)
0 komentar:
Posting Komentar