Home »
PRABUMULIH
,
REGIONAL
» Edodi Setubuhi Bidan AY 16 Kali Selama Pacaran, Akui Tiga Wanita Lain Jadi Target
Edodi Setubuhi Bidan AY 16 Kali Selama Pacaran, Akui Tiga Wanita Lain Jadi Target
PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penyebar foto syur bidan Puskesmas Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Pelaku yang diringkus yakni Edodi Mandala alias Deo Mandala (30), warga Gang Swis Kelurahan Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara kota Lubuk Linggau.
Pria asli Pagaralam tersebut itu diringkus di rumah kos di kota Lubuklinggau tersebut pada Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 21.30. Pelaku di Lubuklinggau telah dekat dengan tiga wanita yang bakal menjadi target untuk dipacari, disetubuhi lalu dipaksa minta uang.
Kepada petugas, Edodi mengakui menyebar foto syur bidan inisial AY karena ingin mengikat dan menggerogoti uang korban.
"Saya sebar foto syur kami agar dia tidak meninggalkan saya dan bisa saya manfaatkan untuk meminta uangnya," ungkap pelaku ketika press realise di Polres Prabumulih, Senin (11/3/2019).
Edodi menambahkan, selama berpacaran dirinya mengaku bekerja sebagai pegawai kejaksaan untuk memikat cinta bidan AY.
Pelaku mengaku sudah ada tiga wanita dekat dengan dirinya di Linggau untuk selanjutnya dijadikan target dan foto syur akan disebar.
"Pekerjaan saya hanya sales. Saat ini saya juga sudah ada 3 wanita yang mulai dekat sama saya di Linggau, dan rencananya akan saya buat seperti itu juga. Ngaku sama AY saya pegawai kejaksaan," ungkapnya selain mengaku kejaksaan juga mengaku polisi dan pengacara.
Edodi mengaku berpacaran dengan korban selama 5 bulan dan telah 16 kali berhubungan intim dengan bidan puskesmas Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
"Kami lakukan hubungan seminggu sekali, sudah 16 kali berhubungan intim dengan AY. Perbuatan yang ke 9 direkam atas persetujuan AY juga dan kami lakukan suka sama suka," katanya seraya mengatakan dirinya juga pernah meminjam uang korban Rp 800 ribu dan menyebar foto melalui akun atas nama AY.
Baca Juga:
Ridho Bakal Tunjuk Mantan Kakan Kemenag Jadi Plt Sekda Prabumulih
Pelaku mengenal korban melalui facebook dan selama pacaran setiap minggu sekali melakukan hubungan badan dan dilakukan di rumah kos pelaku di kawasan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
"Bulan pertama belum saya lakukan hubungan badan, empat bulan berikutnya baru setiap minggu sekali kami lakukan hubungan badan," bebernya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, Edodi Mandala ditangkap di Desa Tegalrejo kota Lubuk Linggau, Sabtu (9/3/2019) pukul 23.00 WIB dikosannya.
"Anggota 3 hari di Linggau melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil tertangkap. Memang cukup sulit menangkapnya karena pelaku sering berpindah-pindah. Dalam beraksi pelaku ngakunya pengacara, polisi dan pengusaha. Akan dilakukan pemeriksaan ke kominfo untuk mengecek akun pelaku," tegasnya.
Tito menegaskan, untuk pelaku akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. "Dari pengakuannya baru satu kali korban di Prabumulih. Pelaku dikenakan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tegasnya.(01)
0 komentar:
Posting Komentar