Polisi Bongkar Home Industri Pembuat Ekstasi Prabumulih, Produksi 27 Butir Dalam Sejam

Rismadi ketika diamankan polisi

MERDEKASUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan reserse Narkoba Polres Prabumulih, berhasil mengungkap home industri pembuat narkoba jenis ekstsasi berlogo love dan kupu-kupu (butterfly).

Satu pelaku berhasil diringkus yakni Rismadi Bin Edi Yansyah (38) warga Jalan Tromol nomor 096 RT 06 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Sedangkan pelaku lain inisial BO berhasil kabur dan menjadi buronan polisi.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 piring serbuk warna pink bahan ineks, 27 butir narkotika yang diduga ekstasi, 1 set alat cetak ekstasi, 2 alat cetak logo dan 1 hp merk Nokia warna hitam.

Saat diamankan petugas, Rismadi sedang membuat ekstasi di rumah pelaku BO di kawasan Jalan Srikandi Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 17.30.

Baca Juga :


Mengaku Dijebak Teman
Kepada petugas, Rismadi mengaku dirinya dijebak temannya inisial BO yang meminta membuat ineks karena ada pesanan dan kemudian pamitan membeli rokok lalu polisi datang.

"Saya diajak Boy membuat karena ada pesanan 50 butir, alat-alat dan bahan dari dia semua, lalu dia pamitan beli rokok dan kemudian saya ditangkap polisi," ujarnya.

Rismadi mengaku, dalam sejam dirinya berhasil membuat 27 butir pil ekstasi yang berbahan obat sakit kepala Procold dan lainnya.
"Meracik bahan BO, saya cuman buat dan rencana satu butir akan dijual Rp 30 ribu lalu akan dibagi dua, saya dapat Rp 15 ribu per butir," lanjut resedivis kasus narkoba ditahan di rutan kelas IIB Prabumulih pada 2007 itu.


Positif Ekstasi Mirip Asli
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Harris Brata SIK dan jajaran dalam press realise mengatakan berkat informasi dari masyarakat pihaknya berhasil ungkap home industri ekstasi.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan, kami masih menyelidiki dipasarkan ke mana hasil pembuatan ekstasi itu," ujarnya.

"Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkoba dengan pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun," katanya seraya mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium hasil produksi ekstasi itu mengandung zat adiktif dan mirip dengan aslinya. (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar