Miliki KTP Luar Daerah Tak Bisa Milih, KPUD Prabumulih Gelar Simulasi Pemilu 17 April



MERDEKASUMSEL.COM - PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih menggelar simulasi pemungutan dan rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS), Sabtu (13/4/2019).

Kegiatan yang diselenggarakan di lapangan taman kota Prabujaya tersebut dihadiri Ketua KPU, Marjuansyah dan Komisioner Devisi Teknis, Titi Marlinda SE, para komisioner lainnya serta dihadiri Kepala Kesbangpol  dan unsur FKPD kota Prabumulih serta dihadiri ratusan masyarakat kota Prabumulih baik  pemilih pemula kalangan mahasiswa, penyandang disabilitas maupun warga umum.

"Jadi kita skemakan kegiatan ini sama persis seperti pada hari H pelaksanaan pemungutan suara 17 April nanti, jadi mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 itu waktu untuk pencoblosan dan dilanjutkan rekapitulasi maupun penghitungan," kata Ketua Ketua KPU, Marjuansyah ketika diwawancarai disela-sela simulasi.


Menurut Marjuansyah, simulasi itu juga diskemakan untuk pemilih maksimal 300 orang DPT ditambah 2 persen surat suara disediakan dengan berbagai macam pemilih baik DPT, DPTB atau pindah dan DPK. "Pemilih pemula, penyandang desabilitas dan masyarakat umum kami undang dalam simulasi ini, kita ingin menyamakan persepsi bagaimana secara teoritis berdasarkan aturan yang ada maupun praktis itu pelaksanaan harus sama," katanya.

Selain itu, Marjuansyah menjelaskan melalui simulasi itu pihaknya ingin melihat bagaimana proses pemilihan membutuhkan waktu berapa lama, katena simulasi secara nasional itu dihitung 11 jam atau pada pukul 00.00 sudah selesai walaupun diberikan penambahan waktu 12 jam.

"Jadi jika pukul 00.00 tidak selesai maka dilanjut hingga pukul 12.00 keesokan harinya, harus siap begadang sampai selesai," lanjutnya.

Disinggung bagaimana jika warga asal kota lain yang kelupaan mengurus pindah memilih apakah bisa memilih, Ketua KPU mengaku tidak bisa mengurus karena masa pengurusan DPTB sudah selesai per tanggal 10 april, jika ada warga Lampung mau mencoblos di Prabumulih maka tidak bisa mencoblos kalau belum mengurus DPTB terhitung 10 April lalu. 

"Sementara kalau warga Prabumulih misal dari selatan pindah ke timur mau mencoblos maka harus datang ke TPS sesuai dengan alamat dan menunjukkan KTP atau surat keterangan nanti akan ditampung di DPK (Daftar pemilih khusus), kalau dari luar daerah tidak bisa lagi," bebernya.(ADV/FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar