Saipul Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Plastik Berisi Kristal Dirumahnya


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Saipul Bahri bin Sapei (39) warga Gang Pelangi Jalan Pandean RT 27 RW 11 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Saipul Bahri diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena ditemukan plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu di kediamannya, pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 11.30.

Saipul tak berkutik setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu unit handphone Mitto warna hitam.

Untuk kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Pelaku Saipul dihadapan petugas mengaku dirinya memang memiliki narkoba jenis sabu untuk hanya sekedar memakai saja dan bukan bandar narkoba jenis sabu.

"Saya hanya pakai dan tidak jual, saya simpan di rumah tidak ada keluarga yang tahu," ungkapnya singkat.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama membenarkan penangkapan terhadap pelaku Saipul tersebut.

"Pelaku kami amankan pelaku di kediamannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan langsung kami amankan," tegasnya.

Kasat Narkoba mengatakan, diringkusnya Saipul Bahri bermula adanya laporan dari masyarakat ke pihaknya yang menyarakan di kawasan Jalan Pandean RT 27 RW 11 teparnya di sepan Bakso Pandean Keluaran Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

"Menindaklanjuti info itu Tim Opsnal kami langsung bergerak menuju tempat yang dilaporkan lalu menangkap pelaku, kami masih terus mengembangkan kasus ini," katanya seraya mengatakan bandar masih terus diburu pihaknya.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar