Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Prabumulih Devisi Hukum, Surya Muda Kirana SH didampingi Ketua KPU, Marjuansyah SIP ketika diwawancarai wartawan usai bimbingan teknis LPPDK ke partai, pada Selasa (9/4/2019).
"Peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK akan mendapatkan sanksi administratif berupa pembatalan hasil penghitungan pemungutan suara. Kalau ada caleg (calon legislatif) yang jadi maka bisa dibatalkan dan dia nanti terancam tidak dilantik," tegasnya.
Surya mengatakan, pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu wajib dilakukan sesuai dengan peraturan KPU (perkpu) nomor 34 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu dan Pasal 334 sampai Pasal 339 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 24 April mendatang, partai kami imbau untuk melaporkan," katanya.
Baca Juga :
Disinggung mengenai parpol mana yang laporan awal penerimaan dana kampanye yang tertinggi, Surya menuturkan berdasarkan catatan laporan awal penerimaan dana kampanye tertinggi partai PDI perjuangan sebesar Rp178 juta.
"Kalau untuk partai belum melapor atau masih nol rupiah yakni PSI, PKPI dan PPP, namun kami optimis kedepan setelah pelatihan ini akan cepat melapor semua," ungkap pria yang sebelumnya Panwascam Prabumulih Timur itu.
Sementara Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah menambahkan, jika kampanye akan segera selesai atau terakhir pada 13 April mendatang, selanjutnya sejak tanggal 14 hingga tanggal 16 April sudah masuk masa tenang.
"Jadi agar segera dipersiapkan dan disusun untuk laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanyenya, jangan sampai tidak dilaporkan," katanya.
Juan mengatakan, jangan sampai karena persoalan administratif lalu menghambat caleg maupun partai politik untuk dilantik kedepannya.
"Kita ajarkan juga program sidakam (sistem informasi dana kampanye) agar segera melapor dan jika mengalami masalah atau terbentur tidak tahu silahkan menghubungi petugas KPU Prabumulih," harapnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar