Amankan Aset Negara, Pertamina EP Asset 2 Lakukan Kerjasama Kejaksaan


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM  - Pertamina EP Asset 2 menadatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pengamanan aset negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri di wilayah kerjanya.

Penandatangan dilakukan oleh empat Field Manager di Asset 2 antara lain Prabumulih field, Adera Field, Pendopo Field dan Limau Field beserta General Manager dengan Kepala Kejaksaan Negri Muaraenim, Pali, Prabumulih, Lubuk Linggau, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin. Kegiatan penandatangan digelar di Hotel Arista Palembang, pada Kamis (17/5/2019).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ali Mukartono SH MH dalam rapat dan diskusi di hari pertama pertemuan bersama PT Pertamina EP menegaskan jika pihaknya melalui Kejaksaan Negeri akan mendukung PT Pertamina EP Asset 2 dalam pengamanan aset dan memberikan pendampingan sengketa hukum terkait perkara perdata maupun tata usaha negara.

"Esensi kerjasama ini adalah pendampingan dan pencegahan. Kami sebagai instansi penegak hukum memiliki kesamaan tujuan dengan Pertamina EP yaitu melindungi dan menyelamatkan aset negara,"

"Kejaksaan juga berperan untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, terutama yang menyangkut hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," ungkap Kajati Sumsel saat memberikan arahan.


Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memiliki kewenangan untuk memberi bantuan hukum dan tindakan hukum lain yaitu menjadi fasilitator, mediator atau konsoliator bila terjadi perselisihan antara PT Pertamina EP selaku anak perusahaan BUMN PT Pertamina Persero dengan pihak-pihak lain.

Sementara, Asset 2 General Manager, Astri Pujianto mengatakan, PT Pertamina EP Asset 2 dalam melaksanakan kegiatan operasi hulu migas di Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen tetap tunduk dan taat dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan, masyarakat dan negara.

Namun dalam pelaksanaan tugas negara memproduksi minyak dan gas bumi, PT Pertamina EP Asset 2 menghadapi berbagai dinamika, kendala sosial dan permasalahan hukum mulai dari tindakan pencurian aset, illegal tapping, illegal drilling, penguasaan aset tanah negara oleh oknum masyarakat serta praktik-praktik premanisme dilapangan dan lainnya.

"Untuk itu kerjasama dengan instasi penegak hukum seperti kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri sangat perlu, begitu juga pendampingan konsultasi dan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat dibutuhkan untuk mejalankan tugas melakukan eksplorasi serta produksi minyak dan gas nasional sehingga terhindar maupun dapat segera menyelesaikan kendala-kendala hukum yang dihadapi dengan tetap menjaga kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku," ungkap Astri Pujianto.

Rapat koordinasi yang dihadiri para pejabat Pertamina Asset 2 dan pejabat kejati serta para kepala kejari itu digelar untuk menyampaikan informasi rencana kerja, diskusi bersama stakeholder dalam mencari solusi atas kendala dihadapi dan dapat menghambat kinerja sehingga terhindar dari masalah dan membuat program kerja PT Pertamina EP sukses. (FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar