Kasi Penagihan, Doni Andrivan |
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Kendaraan anda mati pajak atau jatuh tempo pembayaran pada saat libur lebaran namun tak bisa dibayar karena kantor Samsat tutup, tak perlu khawatir terkena denda.
Karena, UPTB Samsat kota Prabumulih memberlakukan kebijakan tidak akan mengenakan denda pada kendaraan roda dua dan empat yang jatuh tempo pembayaran pajak selama libur Idul Fitri 1440 H mulai tanggal 1 Juni - 9 Juni mendatang.
Dengan catatan, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke Samsat untuk membayar pada hari pertama masuk kantor yakni pada 10 Juni 2019 mendatang.
Jika tidak maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari pokok pajak seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.
Adapun berdasarkan data UPTD Samsat Prabumulih, tercatat sebanyak 471 kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat seri Prabumulih yang bakal jatuh tempo pembayaran pajak di rentang waktu 9 hari tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Samsat kota Prabumulih, Eddy melalui Kasi Penagihan, Doni Andrivan didampingi Kasubag TU, Yustika ketika diwawancarai pada Selasa (28/5/2019).
Baca Juga :
- Pemudik Bisa Periksa Kesehatan di Pospam-Posyan Polres Prabumulih, Ini Lokasinya
- Sakit, Peserta JKN-KIS Tak Perlu Khawatir Selama Libur Lebaran 2019
"Jadi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya jatuh tempo pada 1 Juni - 9 Juni tidak perlu khawatir karena tidak akan kena denda, tapi harus segera dibayarkan pada hari pertama kerja yakni 10 Juni karena pelayanan sudah dibuka, meski membludak akan dilayani dan dihitung tidak kena denda," ungkap Doni.
"Kalau lewat tanggal 10 juni maka tidak ada lagi dispensasi kepada wajib pajak (WP) karena sudah diberikan waktu sehari," lanjutnya.
Namun Doni mengharapkab, pembayaran pajak lebih bagus dilakukan sebelum libur lebaran disebabkan pihaknya masuk kantor hingga 31 Mei mendatang.
"Kalau mau aman ya dipercepat pembayaran, khawatirnya kalau sudah lebaran uang habis pajak tidak dibayar maka akan kena denda," bebernya.
Lebih lanjut pria yang gemar touring itu menambahkan, di hari pertama masuk kantor atau pada 10 Juni pasti akan membludak namun pihaknya akan melakukan langkah antisipasi.
"Biasanya bisa mencapai 500-600 WP perhari, karena ada juga dari Pali maupun Muaraenim. Namun kita antisipasi dengan mengaktifkan mobil samsat keliling dan petugas pelayanan stand bye sejak pukul 08.00 hingga sore," bebernya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar