IST |
PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih, lebaran tahun ini terancam tidak bisa mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah kota Prabumulih.
Penyebabnya, pemerintah pusat pada 6 Mei lalu mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima tunjangan.
Dimana di dalam pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut menjelaskan jika ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran THR bersumber dari APBD diatur dalam peraturan daerah (Perda), sementara pemerintah kota Prabumulih belum memiliki Perda mengatur masalah tersebut.
Selain belum adanya perda, waktu yang hanya sebulan dipastikan tidak memungkinkan pemerintah mengusulkan peraturan daerah mengenai teknis pembayaran tunjangan hari raya.
Mawi, yang merupakan satu diantara PNS kota Prabumulih ketika dibincangi mengatakan telah mendengar informasi tersebut dan mengharapkan agar THR bisa dicairkan untuk tahun ini meski ada aturan yang menjelaskan harus ada peraturan daerah THR sementara kota Prabumulih belum ada.
"Kita mengharapkan THR dibayarkan, kami sangat bergantung ke uang itu apalagi mau lebaran dan ditambah lagi tidak lama lagi anak kita mau masuk sekolah," katanya ketika dibincangi.
Hal yang sama disampaikan Indra yang merupakan pegawai lainnya berharap pemerintah segera mengurus masalah itu dan jangan sampai pihaknya tidak mendapatkan tunjangan hari raya tahun ini.
"Lokak urung lebaran kito kalau dak katik THR, kita sangat mengharapkan itu, untuk ongkos mudik, membeli kue lebaran kita tunggu uang THR. Kalau katik pasti dak mudik dan dak bisa beli kue lebaran," keluh wanita berhijab itu didampingi teman-temannya.
Menanggapi hal itu, Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM ketika diwawancarai wartawan mengungkapkan jika pembayaran THR harus mengacu adanya perda maka jelas tidak bisa dibayarkan lantaran keterbatasan waktu.
"Jika mengacu harus adanya perda maka tidak bisa dibayarkan karena untuk membuat perda waktu sudah mepet dan butuh diajukan ke dewan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Menurut orang nomor satu di kota Prabumulih itu, pembayaran THR tetap bisa dibayarkan dengan pihaknya menerbitkan peraturan walikota (perwako), kemungkinan untuk penerapan perda baru bisa tahun depan.
"Paling kita buatkan perwako, karena aturan ini baru keluar. Paling diterapkan tahun depan, kalu juga ada lagi," bebernya seraya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permasalahan itu ke pusat maupun provinsi agar tidak menimbulkan masalah.(FAP)
Nah gawat
BalasHapus