Tolak Damai, Puluhan Pejabat Minta Sidang Tuntutan Mantan Pj Wako Lanjut


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Pelantikan tanpa izin diduga dilakukan mantan Penjabat Walikota Prabumulih, H Richard Chahyadi AP MSi saat menjabat tahun lalu, terus berdampak panjang.

Puluhan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih yang merasa dirugikan karena dicopot mantan PJ Walikota itu lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Prabumulih. Perkara tersebut telah masuk proses sidang dan pada Selasa (11/6/2019) masuk sidang dengan agenda mediasi.

Namun sayang, pada proses sidang kedua mantan Pj walikota tidak hadir dan hanya diwakilkan Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi SH MH sehingga hal itu makin membuat para pejabat ASN kota Prabumulih makin kesal dan kecewa.

Sidang mediasi diketuai Hakim Mediator, Dendy Firdiansyah SH itu hingga selesai tidak mencapai kesepakatan damai dan gugatan terhadap Mantan Pj Wako itu akan terus dilanjutkan.

Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih, Yulison Ampirani SH didamping Mudjiono SH menjelaskan, sebanyak 21 pejabat ASN yang mengugat mantan PJ Wako hadir dalam sidang namun niat baik itu dibalas dengan tidak hadirnya tergugat.

"Kita sangat kecewa sekali, semestinya mantan Pj walikota itu hadir untuk bermediasi tetapi ternyata tidak, memang sempat mediasi dengan kuasa hukumnya tapi tidak tercapai sehingga sidang akan lanjut dan tidak ada mediasi lagi," ungkap Yulison kepada wartawan usai sidang.

Yulison mengatakan, jika hadir langsung maka mantan Pj wako Richard Chahyadi pasti akan mengetahui apa keinginan 21 ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakannya baik materil dan immateril.

"Para pegawai kesal lebih memilih sidang gugatan dilanjutkan. Kalau terkait pernyataan kuasa hukum tergugat jika gugatan ditujukan karena ke pribadi, itu sudah tepat karena mantan  mantan Pj Wako telah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan mutasi abal-abal sehingga merugikan ASN," katanya.

"Kita mengugat Richard secara pribadi, karena penyalahgunaan wewenang dilakukannya yang melakukan mutasi abal-abal, tidak sesuai aturan ketentuan. Selain itu, didasari hasil keputusan PTUN telah diajukan dua ASN," tegasnya.

Toni Herlan SH, satu diantara ASN mengaku kecewa dan menyesalkan dengan tidak hadirnya Mantan Pj Wako untuk bermediasi.

"Karena tidak ada kesepakatan di mediasi, yah sudah lanjutkan saja sidang gugatannya. Sehingga, jelas sanksi hukumnya dan Mantan Pj Wako bisa mempertanggung jawabkan kebijakannya di mata hukum," katanya.

Toni mengatakan, akibat mutasi abal-abal tersebut selain terpaksa kehilangan tunjangan jabatan (tunjab), nama baik pihaknya dan keluarga tercoreng karena tidak lagi memegang jabatan pasca kena mutasi. "Wajar kita menuntut ganti rugi, baik material dan immaterial," tegasnya.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum dan Perundang-Undangan (Pe-UU), Beny Rizal SH MH melalui Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum HAM, Wiwik Liswaty SH kepada wartawan menyatakan, pihaknya kecewa atas tidak hadirnya Mantan Pj Wako.

"Kita berharap hukum ditegakkan sesuai aturan, apalagi sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang oleh Mantan Pj Wako merugikan ASN terkena mutasi tersebut," tegasnya.

Wiwik menuturkan, para ASN yang menggugat juga sudah sepakat untuk melanjutkan gugatan tersebut, sehingga Mantan Pj Wako mempertanggung jawabkan kebijakannya di mata hukum sesuai ketentuan. "ASN juga telah sepakat perkara dilanjutkan, karena pada mediasi Mantan Pj tidak hadir," jelasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN), AA Oka PB Gocara SH MH melalui Humas, Dendy Firdiansyah SH menjelaskan ada mediasi antara kuasa hukum dan para pengugat para ASN.

"Tadi dilakukan sidang mediasi hasilnya kita laporkan kepada Ketua PN. Sidang gugatan akan kembali dilanjutkan dan diagendakan oleh panitra PN," jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Mantan Pj Wako, Redho Junaidi SH MH mengatakan jika sebetulnya ASN mengugat Pemkot dan bukan kliennya karena Richard pribadi tidak punya wewenang melakukan mutasi. "Harusnya, Pemkot digugat. Bukan, Pak Richard pribadi. Itu salah gugatan," bebernya.

Redho mengakui jika pihaknya dan para pengugat sempat melakukan mediasi, tetapi tidak ada kata sepakat dan sidang gugatan dilanjutkan. "Sidang gugatan dilanjutkan dan dijadwalkan pengadilan, kita siap menunggu," lanjutnya.(01)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar