Prabumulih, Merdekasumsel.com - Seorang pelaku pencurian berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M bersama Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H Senin (22/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku yaitu Idi Arfian (35) warga jalan Dahlia RT.001 RW.002 kelurahan Anak petai kecamatan Prabumulih utara kota Prabumulih ditangkap berdasarkan laporan korbannya atas nama Risnaldi Setiawan yang merupakan anggota Polri Polres Prabumulih.
Pelaku mengambil satu unit handphone milik korban dengan modus mencongkel jendela rumah korban yang berada di jalan simpang 3 Gunung Kemala RT. 001 RW. 002 kelurahan Patih Galung kecamatan Prabumulih Barat kota prabumulih.
Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H pada hari Senin (22/7/2019) sekira jam 20.00 Wib saat berada di kawasan Pasar Inpres Kota kota Prabumulih.
Saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, bahkan petugas yang melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tidak dihiraukan oleh pelaku, sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan akan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone milik korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi, S.E., M.M didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Karena memberikan perlawanan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya kita lumpuhkan di kakinya. Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tegas AKP Murshal.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar