Hendak Tembak Polisi, Putra Sanjaya Diberondong Tujuh Peluru


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Polres Prabumulih melalui Timsus Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih pimpinan AKP Abdul Rahman, S.H kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana curanmor pada hari Rabu (7/8/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku atas nama Putra Sanjaya (22 tahun), warga dusun I Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim diringkus berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/32/VlI/2019/SUMSEL/SEKCAMBAIPBM tanggal 27 Juli 2019.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 18.25 WIB, bertempat di jalan Jenderal Sudirman Eks RM Cambai Jaya Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Diduga pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang terparkir lalu mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 Wwarna hitam, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesat Rp 14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah ), dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan kemudian Timsus Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di seberang SPBU Cambai lagi menunggu temannya mengisi minyak di SPBU, pada saat ingin ditangkap pelaku berusaha melarikan diri kemudian tim pun langsung mengejar dan memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku namun pelaku tetap berlari sehingga tim pun melakukan tindakan tegas kepada pelaku tersebut menembak ke arah kaki pelaku dan membuat pelaku tersungkur jatuh setelah itu pelaku langsung diamankan.

Selanjutnya pelaku dibawah ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan pengobatan dan kemudian pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman, S.H menyampaikan saat ini pelaku Putra Sanjaya (22 tahun), berikut barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan, 1 kunci Leter T, 1 kunci sepeda motor merk Honda dan 1 buah peluru tajam berwarna kuning sudah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku karena pelaku berupaya melarikan diri, bahkan saat digeledah ditemukan senjata api rakitan yang dapat membahayakan petugas kami, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih kurang 7 tahun penjara ” Ujar AKP Abdul Rahman, SH. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar