Home »
PRABUMULIH
,
REGIONAL
» Satres Narkoba Polres Prabumulih, Gagalkan Transaksi Narkoba 47,62 Gram
Satres Narkoba Polres Prabumulih, Gagalkan Transaksi Narkoba 47,62 Gram
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 47,62 gram atau senilai Rp 37 juta lebih.
Petugas juga berhasil meringkus diduga kurir sabu bernama Tungki Permana bin M Akhir (29) warga Jalan Sungai Tenang Kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Tungki diringkus polisi ketika akan melakukan transaksi sabu di parkiran Rumah Makan Siang Malam Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih, pada Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 04.00.
Turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BG 1736 DA yang dipakai tungki dari Palembang untuk bertransaksi di kota Prabumulih, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit handphone Strwaberry hitam, plastik putih dan lakban.
Penangkapan terhadap Tungki bermula dari laporan masyarakat yang sering adanya bandar narkoba jenis sabu melakukan transaksi di kota Prabumulih.
Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui kebenaran informasi. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan narkotika jenis sabu ke tersangka.
Mendapat pesanan itu tersangka lalu mencarter mobil dan mengantarkan dari kota Palembang dan janjian di parkiran Rumah Makan Siang Malam kota Prabumulih.
"Tiba di Prabumulih tersangka hendak melakukan transaksi, namun petugas kita langsung meringkus pelaku dan setelah digeledah ditemukan 5 paket sabu ukuran besar serta barang bukti lainnya. Pelaku kita amankan di Mapolres Prabumulih," ujar Wakapolres Prabumulih, Kompol Harris Barata SH SIK disampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama ketika menyampaikan press realise di Polres.
Wakapolres menuturkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Dengan digagalkannya peredaran narkotika jenis sabu ini Satres Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil menyelamatkan 239 jiwa warga Prabumulih dari bahaya narkoba," bebernya.
Sementara Tungki ketika dibincangi mengaku hanya kurir yang ditugaskan bandar asal Palembang inisial A mengantar sabu ke kota Prabumulih tepatnya parkiran rumah makan siang malam.
"Saya hanya disuruh, mengantar ke luar kota Palembang baru sekali ini, bisanya ngantar di Gandus saja. Saya mau karena dijanjikan upah besar Rp 5 juta sekali antar, tapi baru dikasih Rp 200 ribu dan sisanya diberikan setelah selesai ngantar," katanya dihadapan polisi.
Pria beranak dua yang kedua tangannya dipenuhi tato itu menuturkan, selain menjadi kurir dirinya juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu sejak beberapa bulan lalu. "Uang hasil ngantar sabu kadang untuk kebutuhan sehari-hari, kadang untuk pakai sabu," bebernya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar