Home »
PRABUMULIH
,
REGIONAL
» Sebanyak 221 Orang Narapidana Kelas IIB Prabumulih Remisi Dihari Kemerdekaan
Sebanyak 221 Orang Narapidana Kelas IIB Prabumulih Remisi Dihari Kemerdekaan
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 sudah menjadi momen bahagia bagi seluruh warga Indonesia. Tak terkecuali bagi mereka yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, Sabtu (17/08/2019) pukul 08.00 WIB di Jl R.A Kartini kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Hadir dalam upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke -74 yakni Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM, Wakil Walikota Prabumulih Andriansyah Fikri beserta unsur muspida Pemerintah kota (Pemkot) dan para petugas Rutan, Lapas serta warga binaan kelas IIB prabumulih.
Di Rutan Kelas IIB Prabumulih tercatat ada 221 orang pada momen kemerdekaan tahun ini mendapat Remisi Umum (RU) ada yang hanya mendapat pengurangan hukuman dan yang mendapatkan pengurangan hukuman serta langsung bebas pada hari ini.
Walikota prabumulih Ir Ridho Yahya MM menyampaikan pidato dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjelaskan adanya remisi bagi warga binaan rutan kelas IIB yang telah di usulkan.
"Kepada warga binaan yang belum dapat remisi ini jangan berkecil hati karna bukan hanya kalian karna masih banyak yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) seperti golongan artis, pejabat maupun yang lain karna ini memang bukan keinginan mereka, mereka juga sama seperti kita namun jalan hidupnya saja yang berbeda dengan kita. Serta selamat untuk warga binaan Rutan kelas IIB prabumulih sebanyak 221 orang yang mendapatkan Remisi dihari ini,"katanya
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih Reza Mediansyah Purnama Amd IP SH mengatakan Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini karena mereka sudah menjalani masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Untuk warga binaan yang kemarin sudah kita ajukan sudah dinyatakan sebanyak 221 orang, dan yang remisi bebas karena masa penahanannya tersisa satu sampai enam bulan lagi," Jelasnya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar