Tiga Kali Residivis Kasus Maling Kini Yeni Berhasil Ditangkap Kembali.



Prabumulih, Merdekasumsel.com - Tim Opsnal Polres prabumulih berhasil menangkap Residivis pencurian hewan ternak di jalan Karang Jaya Rt 001 Rw 003 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih, minggu (04/08/2019) sekitar pukul 16.40 WIB.

Kedua Pelaku yakni A.Yeni bin Nurman (44) warga Desa pedataran kampung 1 kecamatan gelumbang kabupaten Muara Enim yang merupakan tiga kali residivis pencurian dan NPL yang tercatat sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

Menurut data yang dihumoun kedua pelaku tersebut datang dengan menggunakan sepeda motor lalu setiba di Tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang berinisial NPL (DPO) menangkap 1 (satu) ekor kambing milik sdr M Arsul yang sedang berada dipinggir jalan.

Selanjutnya, kambing tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor honda beat. Namun saat kedua pelaku ingin kabur membawa hasil curiannya ada warga yang melihat kedua pelaku dan kemudian warga yang melihat tersebut menghubungi warga yang lain dan langsung mengejar kedua pelaku yang langsung ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H yang didampingi Wakapolres prabumulih Kompol Harris Batara, SH.,S.I.K mengatakan pelaku yang berhasil ditangkao sudah residivis 3 kali dengan kasus yang berbeda yang pertama melakukan pencurian besi yang kedua memaling getah karet yang ketiga hendak akan melakukan aksi maling kambing namun kedapatan membawa Senjata tajam.

"Kedua pelaku ditangkap dan dimasa oleh warga setempat, sampai akhirnya petugas kami datang dan menangkap pelaku, namun ada satu pelaku yang berhasil kabur dan saat ini akan kita cari tau keberadaannya," Jelas Kapolres Prabumulih Didepan awal media.

Kapolres juga mengatakan menjelang Hari raya Idul Adha banyaknya orang yang menjual hewan ternak seperti kambing dan sapi. "Karna banyaknya warga yang menjual hewan kurban, agar kiranya berhati-hatilah supaya menghindari hal seperti ini biar tidak tidak menimbulkan kerugian bagi yang menjual," Himbaunya kepada masyarakat.

Selanjutnya, Atas perbuatannya pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama Lima tahun penjara.(FAP)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar