Foto IST : Deru ketika berikan SK Plh Bupati Muaraenim |
Palembang, Merdekasumsel.com - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani sebagai tersangka, Gubernur Sumatera Selatan langsung mengambil tindakan untuk tidak membiarkan terjadinya kekosong jabatan Bupati di bumi Serasan Sekundang.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru langsung melakukan penyerahan mandat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Muaraenim kepada Wakil Bupati yakni H Juarsah SH.
Juarsah menerima mandat Plt Bupati dari Gubernur itu dilakukan di Ruang Pertemuan Gubernur Sumsel di Griya Agung, pada Rabu (4/9/2019) malam.
Deru mengungkapkan, dirinya tidak mau memberi ucapan selamat kepada Juarsah lantaran situasi yang tidak memungkinkan hal itu disampaikan apalagi kejadian menimpa pimpinan di Muaraenim tidak diinginkan semua pihak.
"Saya instruksikan kepada beliau agar pulihkan dulu kepercayaan masyarakat, sehingga pembangunan yang baik bisa dilakukan," beber mantan Bupati Kabupaten OKU Timur dua periode itu.
Deru mengungkapkan, Juarsah hendaknya menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab serta harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah provinsi Sumsel terkait kebijakan-kebijakan yang prinsif atau strategis.
"Satu lagi pesan saya, agar jangan dulu menggunakan fasilitas bupati seperti mobil dinas atau tanda jabatan yang biasa dipakai bupati. Kita harus menghormati bupati definitif yang saat ini tengah bermasalah," katanya.
Masih kata Deru, sesuai ketentuan pasal 64 uu ayat 4 tahun 2014 apabila ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah ditunjuk untuk menggantikan tugas keseharian Bupati.
"Berdasarkan aturan itu kita lakukan penunjukan pelaksana harian tugas Bupati," tambahnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muaraenim diduga menerima suap dari pengusaha senilai USD 35000 atau senilai Rp 500 juta. Bupati diamankan bersama Kabid PUPR dan seorang pengusaha proyek pembangunan. (01)
0 komentar:
Posting Komentar