Hakim yang merupakan pegawai rumah makan tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan kamera merk Gopro untuk merekam video teman kerjanya yang lagi mandi terjadi pada 16 September 2019 lalu sekitar pukul 08.00 Wib
Menurut informasi yang didapat, kejadian dilakukan pelaku tersebut diketahui bermula pada hari jumat (16/09) sekira pukul 08:00 tersangka sengaja merekam teman kerjanya saat sedang mandi, terjadi di kamar mandi lantai 2 rumah makan I'am Geprek Bensu di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih.
Menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, mengatakan bahwa ia mengetahui korban akan mandi pagi lalu hakim pun mendahului korban masuk ke kamar mandi untuk meletakan camera Gopro didalam kotak sampah yang berada didalam kamar mandi tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH mengatakan pelaku sengaja merekam rekan kerjanya yang lagi mandi dengan durasi video selama 4 menit dan tersimpan 5 vidio yang sudah di editnya.
"Pelaku akan dijerat pidana sesuai pasal 29 atau pasal 35 undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yang ancaman pidana minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Prabumulih saat menggelar pres realese.
Sementara itu, pelaku Hakim ketika diwawancarai mengakui perbuatannya itu dan sengaja membeli kamera untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Saya masuk duluan dan memasang kameranya di kotak sampah dan dia tidak tahu, saya rekam karena saya senang dengan dia tapi tidak berani menyampaikan," ungkapnya
Hakim mengatakan, video korban AW tidak pernah ia sebarkan dan hanya digunakan untuk melepaskan hasrat sendiri. "Tidak saya sebar hanya untuk saya sendiri, saya suka AW karena cantik dan putih," katanya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar