Rekayasa Perampokan Mini Market, Diana Gasak Puluhan Juta
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Diana Nurmala Sari (22) pegawai Alfamart di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur merekayasa membuat laporan palsu atas kejadian perampokan di minimarket tersebut.
Diana yang berkerja sebagai Assisten kepala toko sudah bekerja selama 3 tahun itu menggasak uang tunai senilai Rp 41 juta dari dalam brangkas minimarket tempatnya bekerja.
Kejadian pada 12 september 2019 sekira pukul 08.00 Wib bermula saat diana sedang menghitung uang di dalam brangkas tiba-tiba datang dengan menodongkan pisau dan meminta menyerahkan uang yang dihitungnya. Lalu, diana bergegas pergi ke Polsek Prabumulih Timur dan membuat laporan atas adanya oerampokan di toko tersebut.
Usai mendapatkan laporan adanya perampokan, Anggota Polsek Prabumulih Timur langsung terjun ke lapangan, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan rupanya banyak kejanggalan. Setelah di desak, akhirnya Diana mengaku telah melakukan rekayasa perampokan.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travoltas SIk MH didampingi Wakapolres Kompol Harris Batara SIk serta Kapolsek dan Kanit Polsek Prabumulih Timur dalam press release menerangkan selama dirinya menjabat Kapolres, sudah ada 3 kasus laporan palsu dan semuanya berhasil diungkap. “Saya ingatkan kepada masyarakat jangan sesekali melakukan kejahatan dalam bentuk apapun. Karena pasti akan berhasil terungkap. Apalagi soal kasus laporan palsu, kita berharap masyarakat Prabumulih jangan melakukannya lagi,” Pesannya.
Kasus perampokan yang terjadi djAlfamart Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur jelas adalah rekayasa.
"Dia ini mengaku jadi korban perampokan, kepada kepolisian juga mengaku seperti itu, di mana ada perampok melakukan kekerasan yang menodong korban dan mengambil uang tunai senilai Rp 41 juta di brankas minimarket tempatnya bekerja," Kata Kapolres Prabumulih saat menggekar Press Release, Jum'at (13/09/2019) di polres prabumulih.
Kapolres mengatakan, atas perlakuannya diana dikenakan ancam pasal 242 KUHP pidana selama 7 tahun penjara. Pada pengakuannya uang yang dirampok sebesar Rp 41 juta dimasukan di kardus mie dan ditinggalkannya saat hendak membuat laporan atas adanya peranpokan.
"Diana ini mengaku uang yang dirapok sebesar Rp 41 juta. Namun yang kita amankan saat ini uang tunai senilai Rp 834 ribuyang ada di brangkas serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta yang dititipkan pelaku ke temannya dan mengatakan itu adalah uangnya," Katanya.
Sementara itu, Diana Nurmala Sari (22) Warga jalan peltu suparman kelurahan gunung ibul kecamatan prabumulih timur ini mengaku terpaksa melakukan tindakkan tesebut dikarnakan terlilit hutang. "Uang nya aku masukkan di kardus indimie tu lah, nah aku idak tau kemana uang semuanya itu. Mungkin tebuang ditempat sampah. Aku ngelakuke itu karno butuh uang untuk bayar kredit motor dan bayar utang,” katanya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar