Home »
ADVETORIAL
,
PALI
,
REGIONAL
» Tak Ingin Warganya Dinyatakan Pernikahan Tidak Sah , Bupati Pali Melalui Disdukcapil Gelar Itsbat Nikah
Tak Ingin Warganya Dinyatakan Pernikahan Tidak Sah , Bupati Pali Melalui Disdukcapil Gelar Itsbat Nikah
PALI, Merdekasumsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar pelayanan terpadu yakni Itsbat nikah terhadap 100 pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.
Kegiatan tersebut dipusatkan di halaman Kantor Camat Penukal Utara yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Kabupaten PALI Ir H Heri Amalindo MM, kamis (24/10/2019).
Selain Itsbat nikah, Disdukcapil juga melakukan pelayanan pembuatan buku nikah dengan menggandeng Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim dan Kemenag Kabupaten PALI serta melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik, pembuatan KIA, Akta Kelahiran dan pemeriksaan golongan darah.
Bupati Kabupaten PALI Ir Heri Amalindo MM mengatakan agar kegiatan ini bisa bermanfaat bagi peserta Itsbat nikah. “Kita ketahui bahwa buku nikah atau akta nikah sangat penting. Selain mengurus akta kelahiran anak, juga saat kita akan umrah atau beribadah haji, yang lebih dahulu ditanyakan adalah akta nikah. Dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat yang memiliki akta nikah,” katanya.
Sementara itu, Rismaliza selaku Kepala Disdukcapil PALI mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperoleh kepastian hukum serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan sah.
“Kita gelar kegiatan pelayanan terpadu Itsbat nikah, juga pelayanan pembuatan buku nikah dengan menggandeng Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag Kabupaten PALI. Juga kita lakukan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pemeriksaan golongan darah, semuanya gratis,” jelas Rismaliza.
Lebih lanjut, Rismaliza mengatakan bahwa pada pelaksanaan Itsbat nikah terdapat sebanyak 100 pasangan suami istri yang ikuti dan 25 Pasutri diantaranya dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Talang Ritam. “Sengaja kami prioritaskan KAT Talang Ritam, karena setelah berkoordinasi dengan Dinsos untuk melengkapi administrasi sebagai daerah KAT,” ucapnya.
Selanjutnya, Disamping mendapat pelayanan gratis seluruh peserta Itsbat nikah mendapat bantuan paket yang berupa Sembako. “Akta nikah langsung bisa diterima peserta, juga mendapatkan paket Sembako. Ini bentuk kepedulian pemerintah untuk mewujudkan PALI tertib adminduk,” tandasnya.
Terpisah Herman (50) salah satu warga yang ikuti Itsbat nikah mengaku bahwa saat melangsungkan pernikahan tahun 2003 lalu dirinya hanya melakukan secara agama saja dan hingga saat ini belum memiliki buku nikah. “Kami kesulitan mengurus akta kelahiran bagi anak, sebab hingga saat ini kami belum miliki buku nikah. Beruntung Pemkab PALI melalui Disdukcapil menggelar acara ini, gratis pula,” tutupnya.(Dep)
0 komentar:
Posting Komentar