Prabumulih, Merdekasumsel.com - Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih melalui Sekertaris Daerah (Sekda) sejak tanggal 14 November lalu mengeluarkan surat edaran terkait uji kompentensi Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Tenaga Profesional dilingkup pemkot Prabumulih.
Dikeluarkannya surat edaran dari Pemkot secara langsung ditujukan melalui kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian atau unit kerja yang berada dilingkungan Pemkot Prabumulih. Kontrak kerja Tenaga Honorer Pekerja Harian Lepas (PHL) dan tenaga Profesional yang akan segera berakhir pada Desember 2019 mendatang.
Surat yang berisi keterangan akan diadakannya penyeleksian, penyaringan terhadap PHL dan tenaga profesional melalui tes uji kompetensi tertulis ini membuat resah bahkan menjadi momo bagi PHL dan Tenaga Profesional pemkot Prabumulih.
"Kami terkejut begitu ado surat yang menyatakan akan ada tes tertulis untuk diseleksi, Kalau di adoke tes PHL boleh be tapi kalau biso gaji yang di dapat sesuai dengan UMR tanpa perbedaan ijazah dan tamatan, andaike dak lulus jugo cak mano nasib kami yang hampir 10 tahun mengabdi jadi honorer masak dak katek keadilan nyo bakal di berentike klo dak lulus tes," ujar salah satu PHL Kota Prabumulih yang enggan disebutkan namanya saat di wawancarai Merdekasumsel.com.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Prabumulih, Elman ST MM mengatakan memang benar perihal dikeluarkannya surat edaran tersebut, saat di bincangi awak media usai menghadiri penyerahan medali Cabor Senam di Gedung Caroline Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih selatan, Selasa (19/11/2019).
"Surat edaran untuk tes uji kompetensi secara tertulis memang sudah kami tandatangani dan juga sudah di kirim kesetiap kepala OPD, kepala bagian serta unit kerja yang ada dilingkungan pemkot Prabumulih tertanggal 14 November 2019 lalu," ucapnya.
Elman menuturkan, banyak pekerja yang belum memahami maksud dan tujuan dari isi surat tersebut bahkan masih banyak prkerja yang berasumsi kalau hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer.
"Jadi disini yang harus digaris bawahi atau diperjelas adalah pemerintah kota mewajibkan tenaga honorer untuk mengikuti tes uji kompetensi secara tertulis yang akan dilaksanakan pada Desember 2019 mendatang," tuturnya.
Elman menambahkan, Hal ini dilakukan untuk melakukan pemetaan pegawai berdasarkan kemampuan dan disiplin ilmunya untuk selanjutnya hasil dari uji kompetensi ini akan jadi acuan pada saat perpanjangan Surat Kerja (SK) pegawai untuk menempatkan pegawai sesuai dengan kemampuan dan disiplin ilmunya.
"Jadi kami katakan bukan untuk mengurangi pekerja kecuali apabila setelah di periksa yang bersangkutan tidak pernah masuk bekerja atau sering bolos maka memang akan kami berhentikan dengan tidak memperpanjang SK nya," jelasnya seraya mengharapkan seluruh pekerja untuk mengikuti tes tertulis tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE didampingi oleh Wakil ketua H.Ahmad Palo mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat terkait hal tersebut.
"Kami sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan terkait hal ini, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait resahnya PHL dan Tenaga Profesional tersebut," imbuhnya.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar