(Ketiga pelaku pembobolan Irsan, Wahyudi, Tomi dan satu pelaku sebagai Penadah Kemas Badul Kadir) |
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Anggota tim unit Reskrim Polsek Cambai bersama unit Opsnal Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pembobol rumah mewah milik Sukamdi (29) warga Jalan Dwikora III Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai, Jumat (24/1/2020) pukul 15.15 WIB lalu.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Tomi Andrian (32) warga Jalan Robani Kadir Gang Kelinci I No 78 RT 13 RW 04 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Ulu Palembang, Wahyudi (45) warga Griya Muara Dua Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Irsan (33) warga Jalan Kapten Robani Kadir Kelurahan Rambutan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Sementara satu pelaku berinisial BR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.
Sedangkan penadah barang curian yang bernama Kemas Badul Kadir merupakan warga warga Plaju, Palembang.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku melangsungkan aksinya ketika rumah kosong yang ditinggal Sukamdi bekerja sementara istrinya saat kejadian tengah menjemput anaknya sekolah dengan bongkar jendela pakai obeng dimana para pelaku berhasil menggondol barang beharga perhiasan emas, handphone dan lainnya.
Mengetahui rumahnya dibobol dan beberapa kamar rumah berantakan serta jendela samping rumah terbuka dengan terali besi rusak, Sukamdi dan keluarga langsung melapor ke Mapolsek Cambai.
Kurang dari satu minggu penyelidikan petugas berhasil menemukan pelaku, dan tidak ingin buruannya kabur, tim Reskrim Polsek Cambai dibantu Opsnal Reskrim Polres Prabumulih menggrebek rumah tempat tinggal pelaku yang berada di perumahan Griya Muara Dua Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur.
Mengetahui adanya polisi datang, para pelaku mencoba kabur dari kepungan dan melawan saat ditangkap. Merasa terancam dan takut buruannya kabur jauh, sejumlah polisi mengeluarkan senjatanya dan memberikan tembakan peringatan keatas untuk menyiutkan nyali para pelaku. Tapi, bukannya menyerah para pelaku makin nekat, dan polisi terpaksa mengarahkan senjata ke kaki para pelaku.
Sementara menurut pelaku Tomi mengatakan, dalam beraksi mereka mempunyai peran masing-masing. Untuk mencari target rumah yang akan dibongkar butuh waktu 4 hari pengintaian. Untuk aksi pencurian di kota Prabumulih sudah sebanyak 3 kali.
“Bongkar ruko di Padat Karya kami juga. Nah, untuk pencurian di Cambai, emasnya kami jual ke penadah dan dapat uang Rp 14 juta. Uangnya kami bagi rata. Dalam beraksi kami menggunakan senjata api rakitan,” ungkap Tomi seraya mengatakan senpi dibeli diwilayah OKI seharga Rp 2 juta.
Sedangkan Kemas Abdul Kadir yang menjadi penadah barang curian emas mengaku emas itu dilebur lalu dijual seharga Rp 14,5 juta. “Aku cuma jualke bae, aku dak tau kalo itu barang hasil curian," jelas pria tua yang juga mantan resedivis kasus pembunuhan yang pernah mendekam di LP Cipinang.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman serta Kapolsek Cambai Ipda Bratanata mengatakan, pelaku sudah 3 kali beraksi di Prabumulih dan sangat profesional. Dalam beraksi mereka selalu membawa senjata api, dan memakai mobil rental dengan plat palsu untuk menghindari kejaran petugas.
“Untuk ketiga tersangka suara dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Dua pelaku kita tembak karena melawan petugas saat ditangkap. Untuk kepemilikan senpi akan kita kembangkan dan pemiliknya kita ancam undang-undang darurat. Sementar temennya yang masih buron kita masukan dalam DPO Polres Prabumulih," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau mengimbau kepada masyarakat yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar mengantisipasi keamanan mungkin menitipkan kepada tetangganya ataupun mengecek setiap saat Apakah rumah sudah dikunci ataupun bekerjasama dengan pengamanan di tempatnya masing-masing.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar