Meski Banyak Imbauan Tentang Virus Corona, KPU OKU Tetap Nekat Lantik Ratusan PPS


BATURAJA, Merdekasumsel.com - Jika sejumlah daerah batal melakukan pelantikan karena adanya himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri agar tidak menggelar keramaian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU justru tetap nekat melakukan pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Keputusan melantik PPS ditengah banyaknya larangan melakukan kegiatan keramaian itu dinilai sejumlah pihak tidak mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk menghindari penyebaran virus korona atau covid-19.

Bahkan sejumlah pihak menilai KPU nekat melakukan pelantikan dengan mengindahkan resiko kesehatan yang akan dihadapi para pejuang pemilu.

Padahal yang dilantik tidak sedikit tapi sekitar 471 orang PPS dari 157 Desa/kelurahan di Kabupaten OKU yang diselenggarakan di hotel Bill Baturaja, Minggu (22/3/2020).

Pelantikan sendiri tidak dilakukan di tempat terpisah namun digabung menjadi satu tempat yakni ruang Hotel Bill Baturaja.

Elvis Rachmanse dari Aliansi Cinta Demokrasi OKU menuturkan, KPUD OKU diduga tak mengindahkan dan tak mematuhi himbauan pemerintah serta kepolisian dalam upaya pencegahan penyebaran covid19 yang telah mewabah di seluruh dunia tersebut.

Padahal kata Elvis, jika merujuk pada siaran Pers KPU RI tertanggal 16 maret 2020 tentang pelantikan PPS dilaksanakan di 5 tempat berbeda dan bibagi beberapa gelombang.

Lalu Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penyebaran virus korona (covid19), dimana isinya antara lain tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri

Kemudian ketiga, adanya Surat keputusan KPU RI NO 179/PL.02/KPT/01/KPU/III/2020 tanggal 21 maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilukada 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid19 yang mana termaktub didalamnya penundaan pelantikan PPS.

"KPUD OKU tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan baik oleh KPU RI berupa siaran pers dan surat keputusan KPU RI serta Maklumat Kapolri. Ketiga aturan itu dianggap sepele dan tidak dipatuhi," tegasnya.

"Padahal semua aturan itu untuk pencegahan penyebaran virus corona, agar tidak mengumpulkan orang dalam jumlah banyak dan lagi di dalam SK KPU RI jelas disampaikan agar KPU Kabupaten kota menunda semua tahapan pemikukada termasuk pelantikan PPS, namun justru tidak dipatuhi KPU OKU," beber Elvis.

Sementara itu, Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya ketika diwawancarai wartawan mengatakan jika pelantikan PPS ini sudah sesuai mekanisme yang ada dan telah berkoordinasi dengan Polres OKU serta Dandim 0403 OKU.

"Pelantikan PPS ini sudah sesuai mekanisme dan telah berkoordinasi dengan Polres OKU serta Dandim 0403 OKU, kami juga mengatur jarak 1 meter antara peserta yang dilantik, kami juga telah melakukan penyemprotan desinfectan di ruangan tempat pelantikan," ujar Naning singkat. (02)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar