(Mulyadi berikut BB berupa uang, satu paket sabu dan handphone, Adi Anuar alias Maga BB berupa 19 paket sabu dan handphone) |
Prabumulih, Merdekasumsel.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu, selasa (3/3/2020) pukul 23.00 WIB.
Pelaku yakni Adi Anuar Alias Maga (37) warga Kelurahan Karang Jaya RT 02 RW 05 Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Menurut informasi yang didapat, sebelumnya petugas berhasil mengamankan terlebih dahulu tersangka Mulyadi yang diringkus pada Senin 02 Maret 2020 pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka ini polisi menemukan satu paket sabu, lalu dari hasil pengakuannya petugas berhasil mendapatkan laporan adanya bandar narkoba jenis sabu di karang jaya.
Kemudian tak butuh waktu lama petugas pun langsung ke TKP dan melakukan penangkapan dengan mengintai tersangka dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku yang tengah bersantai sambil main judi jackpot di rumah salah seorang temannya di gang Mawar Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menyadari kedatangan petugas, pelaku pun langsung kabur sembari membuang sebuah bungkusan plastik yang diduga berisi narkoba. Namun pelaku berhasil diringkus petugas.
Setelah digeledah dan diperiksa akhirnya diketahui bungkusan plastik tersebut terdapat narkoba jenis sabu. Pelaku pun langsung digelandang petugas ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Zon Prama mengungkapkan, penangkapan Adi Anuar merupakan hasil proses pengembangan terhadap tersangka Mulyadi yang ditangkap sebelumnya atas penyalahgunaan narkoba.
"Memang benar adanya penangkapan terhadap tersangka Maga yang merupakan pengedar sabu, lalu tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di polres Prabumulih guna untuk ditindak lanjuti," kata Kapolres, Kamis (5/3/2020)
Atas ulahnya, Maga akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114, ayat 1 UU NO 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar