Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih memutuskan untuk tidak memperbolehkan pengendara yang tidak bisa menunjukkan KTP Prabumulih untuk melintasi jalan Protokol pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya akan mulai di berlakukan pada tanggal 26 Mei 2020 mendatang.
Para pengendara yang akan melintas tersebut akan dialihkan ke jalan lingkar timur dimulai dari tugu air mancur dari arah palembang kemudian melalui tugu tani simpang batu raja sampai ke tugu nanas arah muara enim dengan panjang lebih kurang 21 KM.
lingkar tersebut baru selesai perbaikannya yang dilakukan oleh Balai Besar Kementrian Pekerjaan Umum,” terang Mulyadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (20/05/2020).
Sementara itu, Ani (47) salah satu pedagang yang ada di jalan lingkar menyampaikan jika dirinya mendukung dan bersyukur atas kebijakan Pemkot Prabumulih mengalihkan arus lalu lintas, karena itu diharapkan akan meningkatkan omset dagangannya.
” Kalau banyak yang lewat lingkar pasti ramai lagi yang belanja, mudah-mudahan pendapatan kami juga bertambah.Namun kami harap pemerintah tetap menjaga dan mengawasi keamanan disini, jangan sampai marak pungli lagi yang bisa meresahkan pengendara yang melintas,” Ujarnya.
Dirinya pun berterima kasih karena dengan kebijakan pengalihan jalur perlintasan jalan lingkar kembali mulus.(FAP)
0 komentar:
Posting Komentar