Menteri Kesehatan Setujui PSBB Prabumulih dan Palembang, Gubernur Perintahkan Ini Kepada 2 Walikota


Prabumulih, Merdekasumsel.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan memutuskan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Palembang, Selasa (12/5/2020).

Penetapan PSBB Palembang sesuai keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020. Selain itu Menteri Kesehatan juga memutuskan penetapan PSBB di Prabumulih hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan segera menginstruksikan kepada walikota untuk segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Ia mengingatkan, Perkada perlu segera dibuat meskipun belakangan kasus Corona bekakangan ini sudah mulai pelan.

Menurut Deru, Perkada itu disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut.

"Misal penyebab transmisi lokal, jadi dia harus gencar menekan cikal bakal awal kasus, melaksanakan swab harus segera," kata Deru.

Pemprov akan prioritaskan hasil swab dari daerah berlakukan PSBB.

Gubernur persilakan walikota dalam perkada ini membuat sanksi pelanggar PSBB. Aturan dan sanksi itu tidak harus sama antara Palembang dan Prabumulih.

"Untuk warga luar kota berada di wilayah itu, dikonsultasikan dengan gubernur. Untuk lembaga tidak di bawah naungan Pemkot termasuk WFH, pendidikan, dikonsultasikan dengan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata Deru.

Berikutnya, kepala daerah Harus memikirkan juga soal ketahanan pangan, harus disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Masa ini (PSBB) hanya 14 hari, bisa disetop atau diperpanjang. Aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan pusat," katanya.

Sumber   :   Tribunsumsel.com


Share:

0 komentar:

Posting Komentar