Home »
HUKUM
,
PRABUMULIH
,
REGIONAL
,
SUMSEL
» Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Akan Terancam Dipenjara Serta Bayar Denda Hingga Milyaran Rupiah
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Akan Terancam Dipenjara Serta Bayar Denda Hingga Milyaran Rupiah
Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Jajaran Polres Prabumulih bersama TNI dan Stakeholder Prabumulih menggelar kegiatan simulasi peningkatan kemampuan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Perkebunan Bumi Perkemahan Pramuka Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Rabu (22/7/2020).
Acara yang dihadiri secara langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH Sik MH, Walikota Prabumulih yang diwakili oleh Assisten III Pemkot Prabumulih H M Rasyid SAg MM, Danyon Zipur 2/SG, Subdenpom, Danramil 404/PBM, Kepala Desa (Kades) Desa Pangkul serta seluruh tamu undangan lainnya.
Kegiatan simulasi peningkatan penanganan Karhutla tersebut di awali dengan adanya salah satu lahan milik warga yang di bersihkan dengan cara dibakar sehingga menyebabkan timbulnya gumpalan asap tebal yang membuat satu desa itu harus merasakan dampak dari pembakaran lahan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, dengan sigap warga sekitar yang dikomandoi oleh Kepala Desa (Kades) untuk memadamkan api dengan alat seadanya, namun api pun susah untuk dijinakkan. Lantas, warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan cepat menghubungi pihak terkait untuk meminta bantuan.
Tak butuh waktu lama, akhirnya mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi namun sayangnya mobil itu tak dapat menjangkau titik api tersebut, dan beruntungya ada kendaraan roda 3 yang di desain khusus untuk memadamkan api di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh mobil Damkar, sehingga kobaran api itu dapat di padamkan.
Setelah Api dapat di Padamkan, Team Satreskrim Polres Prabumulih langsung memasang Police Line untuk melakukan penyedikan, dan berhasil meringkus para tersangka yang melakukan pembakaran.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH mengatakan simulasi itu dilakukan agar semua pihak memiliki dasar kemampuan menanggulangi api saat Karhutla terjadi.
“Kegiatan ini mengingatkan kembali serta mensosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan pembukaan lahan dengan cara membakar karena itu sangat luar biasa bahayanya dan dapat merugikan kesehatan merusak alam, makan dari itu kita lakukan simulasi ini supaya kita sama-sama sadar akan bahaya tersebut dan ini kita bentuk sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat lebih memahami lagi," Katanya.
Kapolres Prabumulih menuturkan, pihaknya akan selalu bersinergi dengan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya karhutla di tahun ini. Dengan upaya Preventif , yakni pemetaan Hotspot, imbauan dan sosialisasi tentang bahaya karhutla. Serta pembakaran lahan atau titik hotspot juga akan terpantau satelit Aqua, Terra, dan SNNP pada katalog modis LAPAN.
“Jadi perlu juga oleh masyarakat, setiap membakar lahan akan terpantau melalui satelit, untuk itu diingatkan kembali agar tidak membakar lahan sembarangan atau sembunyi-sembunyi karena akan terpantau,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahkan bisa juga dikenakan sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 Milyar hingga Rp10 Milyar.
“Mudah-mudahan yang biasanya tadi membakar lahan, dengan adanya sosialisasi dan simulasi ini kedepan masyarakat bisa lebih memahami dan mengerti tentang larangan Karhutla ini,” jelasnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar