Home »
OKU
,
POLITIK
,
REGIONAL
» Eddy Yusuf Bersama Advokat Konpers Jawab Isu Miring dan Keraguan Warga OKU Bolah Atau Tidak Calon
Eddy Yusuf Bersama Advokat Konpers Jawab Isu Miring dan Keraguan Warga OKU Bolah Atau Tidak Calon
Baturaja, Merdekasumsel.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU H Eddy Yusuf SH MM dan Ir H Helman MM menggelar konferensi pers (Konpers) didampingi Advokat atau penasehat hukum Chairil Syah SH dan Tim Pemenangan Eddy-Helman.
Konfirmasi pers yang digelar di Rumah Eddy Yusuf di Jalan A Yani Km 7 Desa Kemelak Kecamatan Baturaja Timur itu dilakukan terkait Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Agung No 6P/HUM/2020, Rabu (22/7/2020).
Konferensi pers digelar dalam rangka menepis isu miring dan keraguan warga OKU terkait pencalonan Pasangan BERIMAN (Eddy Yusuf & Helman) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Periode 2021-2025 pada Pilkada OKU yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Turut hadir mendampingi Eddy Yusuf & Helman pada Konferensi pers tersebut antara lain, Siswandi Hamdan SH (Ketua DPD Partai Berkarya OKU), Arif Aulan SH (Advokat Senior OKU) dan lainnya.
Dalam kesempatan ini H Eddy Yusuf SH MM menjelaskan dirinya sengaja mengadakan konferensi pers dalam rangka menyampaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang selama ini menjadi polemik dan keraguan perihal apakah benar putusan MA tersebut memperbolehkan Mantan Wakil Gubernur mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pilkada Desember 2020 mendatang.
Menurut Eddy Yusuf, secara kebetulan juga hadir Advokat Chairil Syah SH, beliau kebetulan Advokat dari Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara Hj Nurhajizah SH MH yg melakukan gugatan uji materiil atas PKPU No.3 Tahun 2017 terkait pencalonannya sebagai Bupati Asahan Propinsi Sumatera Utara.
Eddy Yusuf mempersilahkan para awak media untuk bertanya perihal Putusan Mahkamah Agung dimaksud agar tidak ada keraguan lagi dan sama-sama memahami isi putusan tersebut.
"Silahkan bertanya pada Advokat ini, beliau adalah penggugat langsung sehingga keluarnya Putusan MA ini, biar kita sama-sama jelas dan paham isi dan kandungan putusan tersebut," jelas Eddy bersemangat.
Sementara itu, Chairil Syah SH menjelaskan kepada awak media jika sebagaimana diketahui dalam Peraturan KPU No.3 tahun 2017 yang intinya Tidak Memperbolehkan Mantan Wakil Gubernur untuk Mencalonkan Diri sebagai Bupati, menurut pihaknya hal ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Sebab di dalam Undang-Undang dimaksud ketentuan tersebut tidak diatur di Undang-Undang yang lebih tinggi dan ini yang menjadi akar persoalan, sementara PKPU tersendiri berada dibawah Undang-Undang, maka dipastikan PKPU ini bertentangan dengan peraturan Perundangan diatasnya," kata Chairil Syah SH lugas.
Ditambahkan Chairil Syah SH jika Kliennya dulu pernah ada yakni Mantan Wakil Gubernur Sumut yang juga akan mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Asahan, karena terbentur PKPU maka dilakukan uji materil ke Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah permohonan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung dan dinyatakan jika PKPU yang mengatur larangan Mantan Wakil Gubernur untuk mencalonkan diri sebagai Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum dan memerintahkan KPU untuk mencabutnya, dan mungkin dalam waktu dekat KPU akan menerbitkan Peraturan KPU terbaru guna menindaklanjuti Putusan MA tersebut," jelas Chairil Syah SH.
"Inti dari konferensi pers hari ini, kami sampaikan bahwa siapa saja yang mencalonkan diri sebagai Bupati/walikota di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada Pilkada Desember 2020 nanti jika dia statusnya Mantan Wakil Gubernur, maka sangat diperbolehkan dan tidak ada larangan," tegas Chairil Syah SH.
Acara konferensi pers dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan awak media dengan Calon Bupati Eddy Yusuf dan Advokat Chairil Syah SH.
Menutup acara, Eddy Yusuf menyampaikan himbauan agar sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Biarlah rakyat sendiri yang memilih pemimpinnya yang ia sukai dan cintai, rakyat sudah pintar dan cerdas, rekan2 pers tentunya berkewajiban turut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dimaksud, dan saya ucapkan terima kasih kepada semua rekan pers atas kerjasamanya," ucap Eddy Yusuf mengakhiri konferensi pers.(02)
0 komentar:
Posting Komentar