Diduga Tak Saling Kenal, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial ADP (19) warga Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih utara, Kota Prabumulih.

Kedua pelaku yang di amankan yakni, Deby Prayuda (24) warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, serta rekannya yang bernama Padli Oktaviano (19) yang merupakan warga Simpang Empat Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pengeroyokan tersebut bermula pada saat korban dan temannya hendak pulang ke rumah pada Minggu dinihari (16/09/2020) sekira jam 04.00 WIB.

Tiba-tiba ditengah perjalanan, yaitu tepatnya di Jalan Jendral Sudirman depan Rumah Makan Lombok Ijo, korban melihat temannya bertengkar dengan orang yang tidak dikenal.

Pada saat korban mencoba melerai keributan tersebut, salah satu pelaku memukul bagian belakan tubuh korban dengan menggunakan kayu, lalu pelaku lainnya ikut memukuli korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian batang hidung, bengkak di bagian kepala belakang sebelah kiri dan mengalami luka lecet di benerapa bagian tubuh korban. Setelah itu korban berobat ke rumah sakit AR Bunda lalu melapor ke Polsek Prabumulih Timur," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi saat di konfirmasi media ini, Minggu (20/09/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di Pimpin Kanit Reskrim Ipda Freddy langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan Pelaku.

"Anggota kita berhasil mengamankan pelaku Deby Prayuda di rumah pacarnya di Jalan Tower, Kelurahan Gunung ibul. Sedangkan pelaku Padli Oktaviano diringkus saat berada dikediamannya di Kelurahan Payuputat," terangnya.

Lanjut Herman Rozi menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut bakal di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan hukuman pidana penjara paling lama Lima Tahun Enam Bulan. (FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar