KPU OKU Selatan Tetapkan Popo-Sholehien Lawan Kotak Kosong


OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Pasangan Calon Tunggal Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir ditetapkan sebagai pasangan calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020. 


Pada penetapan tata letak atau posisi di surat suara pasangan Popo-Shilehien berada di sebelah kanan namun jika tampak depan berada di sebelah kiri.


Sementara kolom kosong (Koko) dalam surat suara berada disebelah kiri atau jika tampak depan berada di sebelah kanan.


Kegiatan pengundian tata letak atau posisi calon itu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan yang dihadiri oleh Bawaslu, Parpol, dua pasangan calon di Gedung Agmaretza, Kamis (24/9/2020).


Ketua KPUD OKU Selatan Ade Putra Martabaya SH mengatakan mengingat Pilkada di OKU Selatan melawan kotak kosong penetapan tata letak paslon berbeda dengan paslon yang memiliki kandidat dua calon atau lebih dimana KPU OKU Selatan menggunakan kolom tanpa nomor urut.


"Untuk pengundian tata letak dengan satu pasangan calon ini, ini bukan nomor satu atau nomor dua akan tetapi sebelah kiri dan sebelah kanan," ujar Ade diwawancarai wartawan, Kamis (24/9/2020).


Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pusat, pelaksanaan pengundian tata letak letak posisi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan menerapkan aturan protokol kesehatan, hanya dihadiri 5 komisioner KPU OKU Selatan, dua Komisioner dan pasangan calon.


"Sudah sukses kita laksanakan sesuai dengan yang telah kita terapkan hari ini," tambah Ade.


Selain itu pelaksanaan kegiatan melakukan protokol kesehatan jaga jarak, penyedian hand sanitizer sebelum masuk ruangan dan wajib menggunakan masker.


Terkait kegiatan penetapan tata letak paslon, sehari sebelumnya tepatnya pada Rabu (23/9/2020) pukul jam 10.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan telah mengelar rapat pleno penetapan calon di KPU OKU Selatan yang menetapkan Pilkada di OKU Selatan hanya di ikuti satu pasangan calon (Paslon) Popo Ali - Sholehien Abuasir.


"Kemaren tanggal 23 September 2020, pukul 10.30 WIB, KPU Kabupaten OKU Selatan sudah menentukan rapat pleno menetapkan pasangan calon bahwa Pilkada di OKU Selatan ini hanya diikuti satu pasangan calo dan sudah kita sampaikan ke Bawaslu, Paslon dan Parpol di OKU Selatan,"ungka Ade. (PAN)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar