OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba miliki 13 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 2,80 gram.
Tersangka yakni Maryanto (42) yang merupakan warga desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Diketahui pelaku kerap melakukan transaksi dirumahnya sendiri di wilayah Desa Pelangki Kecamatan Muaradua ini tercium oleh anggota kepolisian dan dilakukan penyelidikan yang berujung peringkusan terhadap tersangka.
Didalam rumah, tepatnya di bagian ruangan kamar tersangka petugas menemukan 13 bungkus paket narkotika jenis sabu yang siap edar sebagai Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan bersama tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Beni Okimu SH mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
"Di dalam kamar tersangka ditemukan 13 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.80 gram dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polres Oku Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Beni Okimu, Minggu (27/9).
Akibat perbuatannya mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu tersebut tersangka terancam undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 minimal hukuman 6 tahun kurungan penjara.(PAN)
0 komentar:
Posting Komentar