Terungkap, Motif Pembunuhan Terhadap Arman Ternyata Dilatarbelakangi Asmara Cinta Segitiga


PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat Prabumulih pada beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap, kasus tersebut ternyata dilatar belakangi asmara cinta segitiga antara Pelaku Harun Roni (30), Korban Arman Sagita (28) dan sang istri Septi Nilawati (Septi).

Dimana sebelumnya, pada Jumat (11/9/2020) malam tersebut telah terjadi pembacokan terhadap korban Arman (30) yang roboh dengan 7 luka tusuk ditubuhnya oleh pelaku Harun Roni (30) sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya di RS pada malam itu.

Harun Roni mengaku jika dirinya nekat menghabisi nyawa Arman karena dipicu rasa sakit hati lantaran isterinya Septi Nilawati yang kerap disapa Septi itu ingin rujuk kembali dengan mantan suami pertamanya yang tak lain adalah korban Arman Sagita. Kepada polisi HR mengungkapkan rumah tangga yang Ia bina bersama Septi hanya berumur 4 bulan dan sudah pisah ranjang selama dua bulan ini.

"Aku tahu istriku sering jalan dengan mantan suaminya Arman. Gara gara hal itu kami sering ribut hingga pisah ranjang selama dua bulan," akunya kepada Polisi.

Harun menuturkan, jika istrinya Septi Nilawati terus meminta cerai darinya, Bahkan surat keterangan nikah (Nikah dibawah tangan.red) milik mereka telah dibakar sang istri. "Septi minta pisah dari aku dan surat nikah kami pun telah dibakarnya. Dua bulan terakhir Septi selalu bersama Arman. Sementara status kami masih suami istri," tuturnya seraya mengungkapkan bahwa dirinya menyesali perbuatannya setelah mengetahu bahwa korban Arman Sagita telah meninggal dunia pasca peristiwa penusukan tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH menjelaskan, tersangka Harun Roni sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dan rencana jahat tersebut didukung oleh DPO perempuan berinisial Ek.

Awalnya, Ek membuat janji bertemu dengan Septi karena akan membayar kredit. Ek kemudian juga menelpon Harun dan menyebut bahwa Septi dan Arman akan datang ke rumahnya. Mendapat kabar tersebut, Harun Roni langsung menyewa jasa ojek untuk diantar ke kediaman Ek.

“Dari proses pengembangan, Ek sudah kita ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bekerjasama dengan Harun Roni untuk memancing korban datang ke TKP,” ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan, dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah, pelaku Harun menikam korban yang sedang duduk menunggu diatas motor sebanyak satu kali ke arah bahu. Korban sempat melarikan diri ke arah warung milik Harun Rasyid di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih. Namun, pelaku yang sudah emosi berlebihan kembali mengejar dan menikam korban berkali kali.

"Akibat penusukan itu, Korban tewas bersimbah darah di tempat kejadian dengan 7 luka tusuk senjata tajam. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 05.00 pagi, "

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan. Akibat pembunuhan berencana tersebut, pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan pidana hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara,” Jelas Kapolres dalam press rillisnya, Senin (14/9/2020).(FAP)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar