OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil ringkus seorang ASN diduga kerap pesta dan mengedarkan narkoba diwilayahnya
Tersangka yakni Andri Afriansyah (28) warga desa Sukajaya kecamatan Warkuk Ranau Selatan
Diketahui Andri bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Pemkab OKU Selatan.
Berdasarkan informasi masyarakat petugas langsung olah tkp dirumah tersangka untuk melakukan penyelidikan.
Saat penangkapan Andri yang tengah pesta narkoba berhasil diringkus petugas dan didapati barang bukti 3 paket klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui kasat narkoba Iptu Bemi Okimu SH membenarkan penangkapan seorang ASN dilingkungan pemkab yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
"Iya benar tersangka adalah ASN Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan dan terancam hukuman 4 tahun penjara," ungkap Beni Okimu kasat Narkoba, Minggu (1/11/2020). (PAN)
0 komentar:
Posting Komentar