Prabumulih, Merdekasumsel.com -- Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian burung beserta sangkar di Jalan Padat Karya Lorong Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut infromasi yang didapat, pelaku tersebut bernama Andrial Noorianto alias Ucok (41) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Aksi Ucok sebelumnya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban yang bernama Candra Pipit ST (41) dan sempat viral media sosial.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi saat di konfirmasi mengatakan, modus pelaku dengan cara melompat pagar dan mengambil 4 burung kicau milik korban berikut sangkarnya.
"Kejadian pencurian burung yang dialami korban ini terjadi Minggu (1/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial RM yang kini masih dalam buruan polisi karena berhasil kabur bersama satu ekor burung kicau jenis Ciblek milik korban," katanya.
Lanjut AKP Herman menjelaskan, petugas mengamankan pelaku setelah mengetahui keberadaannya di Jalan Padat Karya Gang Matahari, tadi malam. Lalu, setelah pelaku berhasil ditangkap dilakukan pencarian barang bukti burung milik korban yang masih disimpan oleh pelaku di rumahnya.
“Pelaku Andrial beserta tiga ekor burung milik korban masing-masing jenis Cucak Ijo, Kapas Tembak dan Kenari sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur. Atas perbuatannya pelaku dapat kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Andrial dibincangi dihadapan petugas di Mapolsek Prabumulih Timur, Jumat (6/11/2020) mengaku burung hasil pencuriannya bersama tersangka belum sempat dijualkan. Menurut pelaku, ia pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2017 silam yang telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
“Pernah dua tahun di penjara pak, kasus pencurian juga. Untuk burung yang kami curi milik korban, satu ekor ada di RM (inisial, red),” ungkapnya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar