PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya hingga babak belur, pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Pelaku berinisial (HE) bersama rekannya melakukan penganiayaan dengan cara pengeroyokan kepada SU (19) warga Kelurahan Sungai Medang kecamatan Cambai yang menyebabkan luka memar dibagian mata sebelah kanan.
Kasus dugaan penganiyaan ini telah dilaporkan korban bersama keluarganya ke Polsek Cambai dengan bukti laporan Nomor : LP-B/19/XI/2020/Sek Cambai, Tanggal 14 November 2020.
Kepada wartawan, korban menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika dirinya sedang tidur dirumahnya, sekira pukul 06.30 Wib tiba-tiba pelaku HER (Ketua RW) menggedor rumah korban dengan nada keras, merasa tak ada respon pelaku mendobrak pintu dengan cara paksa.
Mendengar suara orang mendobrak pintu, dirinya pun terbangun dari tempat tidur dan membuka pintu. Ketika usai membuka pintu korban ditanyai oleh pelaku HE dan ER teman pelaku dengan hanya menanyakan nama, tak lama kemudian pelaku bersama temannya secara membabi buta memukul korban dibagian leher dan mata hingga lebam dan mengalami luka robek.
"Pagi itu mereka menggedor pintu sambil marah pak, saya buka pintu langsung menanyakan nama saya “namo kamu SU bukan? Benar pak, dan kemudian pelaku ngomong kepada temannya yang berdiri didpan dengan kata 'Laju' dan saya langsung di pukul dibagian mata dan leher belakang,” jelas SU ketika menirukan saat kejadian yang diduga dirinya dituduh mencuri telepon selular (HP).
Merasa tak puas telah menganiaya SU, pelaku bersama temannya kemudian menarik korban kedepan rumah dan kembali memukulinya. "Pas sudah dipukul oleh kedua orang itu, saya ditarik keluar dan kembali dipukul, " ucapnya.
Menurut pengakuan saksi mata dilapangan, Yanto seorang pemilik warung yang juga merupakan tetangga korban menerangkan pelaku sempat menanyakan keberadaan korban diwarungnya.
“HE ini kewarung bertanya rumahnya SU (korban) , tak lama mereka langsung kesana dan saya mendengar ada suara jeritan dari rumah korban, ” tutur Yanto seraya mengatakan ada sekitar 4 orang pelaku yang memukul korban secara bergantian.
Informasi dilapangan usai kejadian pemukulan koraban SU diamankan anggota Bhabinkamtibmas desa Sungai Medang dibawa ke Kantor Polsek Cambai, sekitar pukul 11.05 Wib korban dikembalikan ke pihak keluarganya dengan luka memar dan penuh darah saat dianiaya dirumahnya. Kemudian kerabat korban lainnya membawanya kerumah sakit umum untuk mendapat pengobatan dan melakukan visum.
Nismayani (40) yang merupakan kakak kandung korban mengatakan pada saat kejadian dirinya tengah di kebun. "Saat kejadian saya sedang dikebun lagi bekerja, nah ada warga yang memberitahu bahawa SU dipukuli oleh orang, langsung saja saya pulang dan melihat kebenarannya," imbuhnya.
Lanjut, Nismayani mengatakan pada saat kejadian hingga kemarin pihak keluarga nya masih menunggu etika baik dari pelaku untuk menjenguk keadaan korban namun pelaku tidak datang.
"Kami kemarin nya sempat melakukan mediasi bersama pelaku, tetapi seperti nya pelaku hanya meremehkan kami saja, setelah itu kami menunggu jika pelaku masih Beretika baik untuk menjenguk keadaan adik kami, namun sampe sekrang pelaku tidak muncul, " tuturnya.
Ditambah, Daud (57) orang tua kandung SU yang saat ini mengalami sakit stroke ringan itu menceritakan saat kejadian dirinya berada didalam rumah hendak sarapan namun dirinya mendengar jeritan kesakitan anaknya yang minta tolong. “Waktu kejadian aku disitu pak (dikamar) aku dak bisa nolong, anak ku dipukuli," ucapnya seraya merasa sedih menceritakan kejadian anaknya dipukuli namun dirinya tak bisa membantu.
Terpisah, Dedi Arman Lurah Kelurahan Sungai Medang saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut namun dirinya hingga saat ini belum menerima laporan resmi karena dirinya menilai hal tersebut merupakan urusan pribadi.
"Ya benar pak, kejadian pemukulan oleh oknum ketua RW, kita mengetahui namun itu menyangkut masalah pribadi bukan masalah pemerintahan kita” jelasnya seraya menghimbau untuk kedua belah pihak melakukan mediasi secara kekeluargaan.
Sementara itu, Kapolsek Cambai Ipda Bratanata SE ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya laporan korban dengan LP-B/19/XI/2020/Sek Cambai,Tanggal 14 November 2020 pasal 170 KUHP Pengeroyokan.
“Siap akan kita tindak lanjuti, ” jelasnya singkat. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar