PALI, MERDEKASUMSEL.COM -- KPU kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) siap menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada PALI 2020 yang digelar secara serentak pada 09 Desember mendatang.
Ketua KPU PALI, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PALI Sarwo Edy mengatakan Sirekap ini nantinya akan diperkenalkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten PALI.
“Aplikasi ini baru dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI, Bawaslu, Pemerintah dan DPR RI, tinggal menunggu PKPU tentang aplikasi Sirekap secara resmi,” jelas Sarwo Edy, minggu (15/11).
Sarwo menerangkan, untuk secara resmi ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU), namun aplikasi Sirekap sudah hampir dipastikan akan digunakan pertama kali dalam Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Lebih lanjut, suwarno menjelaskan bahwa keputusan final terkait hasil rekapitulasi suara, masih ditentukan dari salinan berita acara dari hasil rekapitulasi secara manual, Sirekap hanya alat bantu dan publikasi membantu kinerja KPU.
Teknis kerjanya sendiri seperti hitung cepat (quick count). Dengan mekanisme kerja KPPS secepatnya harus mengunggah model C. Hasil kwk ke aplikasi Sirekap secara online, dengan disaksikan panwas dan saksi paslon.
"Jika ditemukan kendala, seperti jaringan internet, maka KPPS berkewajiban segera mencari tempat yang jaringan internetnya Bagus, kemudian dengan tetap disaksikan Panwas dan saksi, barulah diunggah model C. Hasil – KWK,” bebernya.
Lebih lanjut Sarwo Edy menjelaskan, bahwa aplikasi Sirekap menurutnya ada dua macam, yang pertama yaitu Sirekap Mobile untuk KPPS, dan yang ke dua, Sirekap Web untuk PPK dan KPU Kabupaten.
Dia berharap, dengan digelarnya Bimtek ini, PPK mengerti pola kerja aplikasi Sirekap. Kemudian, setelah nantinya PKPU tersebut sudah terbit, tinggal pelaksanaan sosialisasi saja ke PPS dan KPPS. (Dep)
0 komentar:
Posting Komentar