PALI, MERDEKASUMSEL.COM -- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali torehkan prestasi atas pencapaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang telah menjalankan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di tingkat Pemerintah Daerah tahun 2017-2020.
Penghargaan itu dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Babel disampaikan kepala kantor KPP Pratama Prabumulih, Budi Setiawan, Selasa (27/10) dan diterima langsung Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, disaksikan kepala DPMPTSP PALI, Alfian Herdi, asisten II Husman Gumanti serta sejumlah OPD terkait dilingkup Pemkab PALI.
Kepala kantor KPP Pratama Budi setiawan menyebut bahwa penghargaan itu dinilai dari tingkat kepatuhan warga PALI perihal pelaporan pajak.
"Penghargaan ini adalah konfirmasi status wajib pajak atau KSWP. Harapan kami Pemkab PALI melalui DPMPTSP lebih meningkatkan kerjasamanya dengan DJP. Dengan meningkatnya KSWP ini, kami juga berharap wajib pajak lainnya yang ada di kabupaten PALI dapat lebih baik lagi dalam menunaikan kewajibannya dalam hal pengelolaan perpajakan," terang Budi Setiawan.
Sementara itu, Alfian Herdi menyebutkan bahwa penghargaan itu dicapai berkat kerjasama seluruh masyarakat PALI.
"Ini tidak lepas dari dukungan masyarakat PALI yang menjadi wajib pajak yang telah melaporkan data pajaknya," ujar Alfian.
Diakuinya bahwa DPMPTSP PALI selalu memberitahukan kepada masyarakat yang hendak mengurus izin usaha maupun yang lainnya untuk selalu melampirkan pajak pribadinya.
"Disamping itu NPWP harus tertera ketika akan mengurus keperluannya di DPMPTSP. PBB juga harus dilampirkan serta syarat pendukung lainnya. Kalau data itu belum lengkap, kita tidak akan memproses," Pungkasnya. (ADV/Dep)
0 komentar:
Posting Komentar