Prabumulih, Merdekasumsel.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Terkait itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kasat Dan para kapolsek jajaran Polres Prabumulih terjun langsung menyebarluaskan kepada masyarakat dengan cara menempelkan Maklumat Kapolri di setiap ttenpat keramaian dan mensosialisasikan kepada masyarakat, Kamis (24/12/2020)
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat perayaan natal dan libur panjang akhir tahun.
“Tujuan kegiatan ini agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona khususnya di Kota Prabumulih,” jelas Kapolres.
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, protokol protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum terkendali dan masih berkembang luas dalam masyarakat.
“Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” tambah Kapolres.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
0 komentar:
Posting Komentar