Nekat Rampas HP Dijalan, Septiyan Akhirnya Berhasil Ditangkap Polisi



PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Septiyan Andri Saputra (23) asal warga Jalan Alipatan, Kelurahan Manga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih hanya bisa tertunduk saat di hadapkan oleh Team Gurita Sat Reskrim Prabumulih.


Septiyan merupakan tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Jamred, Red)yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Prabumulih pada 18 Agustus 2019 lalu,  sekira jam 19.30 Wib. 


Diringkusnya pelaku merupakan hasil penyelidikan pihak kepolisian Resor Kota Prabumulih yang berawal dari laporan korban Putri Ayu Wulandari (20) yang juga merupakan Warga Jalan Alipatan, Kelurahan Manga Besar dengan Nomor Laporan LP / B / 210 / VIII / 2019 / SUMSEL / SEK TIMUR, 18 AGUSTUS 2019. 


Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH menerangkan bahwa, pada saat itu pelaku berjumlah 2 (Dua) orang dengan mengendarai motor Honda Beat langsung memepet korban pada saat melintasi TKP dan langsung mengambil Handphone Merk VIVO V 15 warna Glamor Red dari tangan korban.


"Pada saat pelaku merampas HP korban, mengakibatkan korban terjatuh dari atas motor, sehingga korban mengalami luka lecet dan luka robek pada kaki sebelah kiri dan pada bagian tangan sebelah kanan, serta korban juga mengalami kerugian sekitar materil Rp.3.000.000 ( Tiga juta rupiah) akibat perbuatan pelaku," terang Abdul Rahman, Jumat (15/01/2020).


Lebih jauh Abdul Rahman menjelaskan, setelah para pelaku berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan dan akhirnya berhasil diringkus di kediamannya. 


"Saat ini pelaku masih kita interogasi, dan untuk pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran anggota. Serta pelaku juga kita bidik dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan," pungkasnya. (FAP) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar