Home »
HUKUM
,
KRIMINAL
,
OKU SELATAN
,
REGIONAL
» Pilih Tempat Transaksi Sabu Diatas Bukit, Dua Warga OKU Selatan Akhirnya Diringkus Polisi
Pilih Tempat Transaksi Sabu Diatas Bukit, Dua Warga OKU Selatan Akhirnya Diringkus Polisi
OKU Selatan, Merdekasumsel.com - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringus dua pengedar narkiba jenis sabu berikut 10 paket sabu seberat 1,82 gram siap edar.
Kedua pelaku berhasil diringkus yakni Dodi Asriadi (44) warga Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca dan Deri Firmansyah (21) yang merupakan warga Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.
Dua pelaku diringkus petugas ketika tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok atas bukit Desa Tanjung Beringin Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH membenarkan telah meringkus kedua orang tersanga diduga pengedar narkoba disebuah pondok perbukitan.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan pondok itu kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba," ungkap Hendri kepada wartawan Merdekasumsel.com, Kamis (28/1/2021).
Hendri menjelaskan, berbekal informasi yang diterima itu pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka sedang berada dilokasi.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menggerbek dan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti (BB) sabu.
"Petugas mengintai menaki atas bukit dan langsung meringkus tersangka Dodi dan Deri, lalu setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu-sabu," katanya.
Selain meringkus dua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua ball plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah tas slempang, sebuah botol, uang tunai Rp 800 ribu dan 10 bungkus paket sabu seberat 1,82 gram.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 KUHP undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara itu dua pelaku dihadapan polisi mengaku telah delapan bulan nyambi menjadi pengedar Narkoba jenis sabu yang kerap kali bertransasksi disebuah pondok wilayah perbukitan Desa setempat.
"Kalau mengedarkan sudah delapan bulan dan lebih 7-8 bulan terakhir transaksi disebuah pondok, biasanya dalam sehari dua hari habiskan dua jie," terang Dodi seraya mengatakan memilih lokasi transaksi di atas bukit agar tidak diketahui polisi. (PAN)
0 komentar:
Posting Komentar