PRABUMULIH, MERDEKASUMSEL.COM -- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MH (35) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba.
Penangkapan itu dilakukan tim BNNK Prabumulih atas adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pengedar narkotika yang meresahkan, di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Prabumulih langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap MH (35) yang merupakan seorang Ibu rumah tangga (IRT), jum'at (19/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita yang merupakan ibu rumah tangga tersebut.
"Iya benar, tim Berantas BNNK Prabumulih melakukan tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, " ujar Kepala BNNK Prabumulih AKBP Ridwan SH kepada wartawan, senin (22/2/21)
AKBP Ridwan mengatakan setelah mengamankan pelaku dan di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu. Dari hasil Penggeledahan itu di dapatkan berupa sebuah buah kantong kresek warna putih yang berisikan Dua bungkus plastik klip bening yang terdiri Dua paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000 per paket, Lima paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000 per paket, Satu bal plastik bening dan Satu buah golok kecil.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor BNNK Prabumulih untuk diproses lebih lanjut, " katanya. (FAP)
0 komentar:
Posting Komentar